AL-MUMTAHANAH: 11-
وَإِن فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُم مِّثْلَ مَا أَنفَقُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ
TERJEMAHAN :
Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar [1472]. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.
[1472] Sebelum ghanimah dibagikan kepada lima golongan yang berhak, dibayar lebih dulu mahar-mahar kepada suami-suami yang isteri-isteri mereka lari ke daerah kafir.
TAFSIR :
Jika seorang dari istri-istri kalian yang murtad bergabung kepada kaum kafir, dan kaum kafir tidak mau memberikan kepada kalian mahar yang telah kalian berikan kepadanya, kemudian kalian menangkap orang-orang kafir itu atau selain mereka, dan kalian menang atas mereka, maka berikanlah kepada orang-orang Muslim yang istri mereka pergi sebanyak yang telah mereka berikan kepadanya sebelum itu dari harta rampasan perang atau selainnya. Dan takutlah kepada Allah yang kepada-Nya-lah kalian beriman.