Tafsir Al-Muyasar Surat Al-Baqoroh 281-286

AL BAQARAH : 281

وَاتَّقُواْ يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ
Terjemah :
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Tafsir :
Takutlah kalian wahai manusia terhadap suatu hari di mana pada saat itu kalian kembali kepada Allah, yaitu Hari Kiamat, di mana kalian menghadap kepada Allah untuk menghisab kalian. Dia akan membalas masing-masing orang dari kalian sesuai dengan amal perbuatannya, bila baik maka balasannya baik, bila buruk maka buruk pula balasannya tanpa ada yang di zhalimi. Ayat ini mengandung petunjuk agar meninggalkan usaha-usaha riba yang diharamkan oleh Allah, menyempurnakan iman dan tuntutan-tuntutannya berupa mendirikan shalat, menunaikan zakat dan melakukan amal-amal shalih.

AL BAQARAH : 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Terjemah :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah [179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
________________________________________
[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
Tafsir :
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya Muhammad, bila kalian bermuamalah dengan hutang untuk jangka waktu tertentu maka tulislah demi menjaga harta dan menepis perselisihan. Hendaknya yang menulis adalah seorang laki-laki yang dipercaya lagi teliti. Hendaknya orang yang telah diajari menulis oleh Allah tidak menolak untuk melakukan hal itu. Hendaknya pihak penghutang mendiktekan hutang yang dipikulnya, merasa diawasi oleh Rabbnya dan tidak mengurangi hutangnya sedikitpun. Bila pihak penghutang adalah seseorang yang telah mendapatkan vonis tidak boleh bertransaksi karena dia menghambur-hamburkan hartanya atau berfoya-foya, atau dia masih kecil atau orang gila, atau tidak bisa berbicara karena bisu atau tidak mampu berbicara secara sempurna, maka hendaknya walinya yang melakukan hal itu untuknya. Carilah dua orang saksi muslim dewasa dari kalangan orang-orang yang adil. Bila tidak ada dua orang laki-laki, maka terimalah kesaksian satu orang laki-laki dan dua orang wanita yang kalian terima kesaksiannya, sehingga bila salah seorang dari kedua wanita tersebut lupa maka yang lainnya mengingatkannya. Hendaknya para saksi berkenan mengabulkan permintaan siapa yang meminta mereka untuk bersaksi, para saksi juga harus memberikan kesaksiannya bila diminta untuk itu. Jangan merasa jenuh untuk menulis hutang-piutang, besar maupun kecil, sampai waktu yang telah ditentukan, karena hal itu lebih adil dalam syariat Allah dan petunjuk-Nya, lebih membantu dalam menegakkan kesaksian dan menunaikannya, serta lebih menjauhkan kemungkinan terjadinya keragu-raguan terkait dengan jenis hutang, kadar dan waktu pelunasannya. Akan tetapi bila masalahnya adalah jual beli, mengambil barang dan membayar harganya saat itu juga, maka tidak diperlukan penulisan, dianjurkan mengajukan saksi dalam hal ini demi menepis perselisihan dan percekcokan. Di antara kewajiban saksi dan penulis adalah menunaikan kesaksian sebagaimana ia dan penulisan sebagimana yang diperintahkan oleh Allah. Pemilik hak atau pemikul kewajiban tidak boleh menimpakan kesulitan kepada penulis dan saksi, demikian pula penulis dan saksi tidak boleh merugikan pihak yang memerlukan penulisan dan kesaksiannya. Bila kalian melakukan apa yang dilarang, maka hal itu merupakan penyimpangan dari ketaatan kepada Allah dan akibat buruknya akan menimpa kalian sendiri. Takutlah kalian semuanya kepada Allah dalam segala apa yang Dia perintahkan dan Dia larang. Dia mengajarkan kepada kalian segala apa yang bermanfaat di dunia dan akhirat kalian. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, tiada yang samar bagi Allah dari urusan-urusan kalian dan Dia akan membalas kalian sesuai dengan apa yang kalian kerjakan.

AL BAQARAH : 283

وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemah :
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang [180] (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

[180] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.
Tafsir :
Bila kalian dalam keadaan bepergian dan kalian tidak menemukan orang yang bisa menulis untuk kalian, maka serahkanlah sesuatu kepada pemilik hak sebagai jaminan bagi haknya sampai pihak penghutang membayar hutang yang menjadi kewajibannya. Bila sebagian di antara kalian mempercayai sebagian yang lain, maka tidak mengapa bila tidak dilakukan penulisan, kesaksian dan jaminan. Hutang tersebut merupakan amanat di pundak penghutang, dia harus melunasinya, dia harus merasa diawasi oleh Allah sehingga tidak akan mengkhianati si pemberi hutang. Bila pihak yang berhutang mengingkari hutang yang dipikulnya, lalu ada pihak laian yang hadir dan menyaksikan, maka hendaknya pihak tersebut membuka kesaksiannya. Dan barangsiapa yang menyembunyikan kesaksian tersebut, maka dia adalah pemilik hati yang buruk lagi pengkhianat. Allah mengawasi apa yang tersimpan di dalam dada, ilmu-Nya meliputi seluruh urusan kalian dan Dia akan menghisab kalian di atas itu.

AL BAQARAH : 284

لِّلَّهِ ما فِي السَّمَاواتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَإِن تُبْدُواْ مَا فِي أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُم بِهِ اللّهُ فَيَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَاللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير
Terjemah :
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Tafsir :
Hanya milik Allah apa yang di langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya. Kepemilikannya, pengaturannya dan ilmunya adalah di tangan Allah, tiada sesuatu yang samar bagi-Nya. Apa yang kalian tampakkan dari dalam dada kalian atau kalian sembunyikan, maka Allah tetap Mengetahuinya dan tetap akan menghisab kalian atasnya. Lalu Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa yang Dia kehendaki. Allah MahaKuasa atas segala sesuatu.

Namun setelah ini Allah memuliakan kaum muslimin dengan memaafkan pembicaraan hati dan apa yang terlintas di dalam benak selama ia tidak diikuti dengan kata-kata atau perbuatan, sebagaimana hal itu diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah.

AL BAQARAH : 285

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
Terjemah :
Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya, dan mereka mengatakan: Kami dengar dan kami taat. (Mereka berdoa): Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.
Tafsir :
Rasulullah beriman dan meyakini apa yang diwahyukan kepadanya dari Rabbnya. Dia memang patut untuk meyakini, demikian pula orang-orang mukmin mereka membenarkan dan mengamalkan al-Qur an yang agung. Masing-masing dari mereka membenarkan Allah sebagai Rabb dan sesembahan yang disifati dengan sifat-sifat keagungan dan kesempurnaan, bahwa Allah memiliki para malaikat yang mulia, bahwa Allah menurunkan kitab-kitab dan mengutus Rasul-rasul-Nya kepada manusia, maka kita sebagai orang-orang mukmin tidak boleh beriman kepada sebagian dan ingkar kepada sebagian yang lain, akan tetapi kita beriman kepada mereka semuanya. Rasul dan orang-orang beriman mengucapkan : Kami dengar apa yang Engkau wahyukan dan kami taati dalam semua itu wahai Rabb kami. Kami berharap Engkau mengampuni dosa-dosa kami dengan karunia-Mu. Engkaulah yang telah menjaga kami dengan nikmat-nikmat-Mu kepada kami dan hanya kepada-Mulah semata kami akan kembali dan berpulang.

Asbabun Nuzul :

Ahmad, Muslim, dan lain-lain meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata : Ketika turun ayat 284. Hal itu dirasakan berat oleh sahabat Nabi, mereka datang kepada Rasulullah kemudian mereka berlutut, mereka berkata : Telah turun kepadamu ayat ini ya Rasulullah, dan kami tidak kuasa memikulnya. Rasulullah bersabda : Apakah kalian ingin berkata sebagaimana dua ahli kitab sebelum kalian yang berkata : Kami dengar dan kami langgar. Akan tetapi katakanlah : Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali. Ketika orang-orang membacanya dan lisan mereka tunduk Allah menurunkan ayat setelahnya (ayat 285). Ketika mereka melakukan itu Allah menasakhnya dan menurunkan ayat 286. Muslim dan lainnya meriwayatkan senada dengannya dari Ibnu Abbas.

AL BAQARAH : 286

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَآ أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Terjemah :
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.
Tafsir :
Agama Allah adalah agama yang mudah, tidak ada kesulitan padanya. Allah tidak menuntut dari hamba-hamba-Nya sesuatu yang mereka tidak mampu melakukannya. Siapa yang melakukan kebaikan, maka dia mendapatkan balasan kebaikan. Siapa yang melakukan sebaliknya, maka dia mendapatkan sebaliknya. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menyiksa kami bila kami lupa terhadap sesuatu yang telah Engkau wajibkan atas kami, atau bila kami berbuat salah dalam melakukan sesuatu dari apa yang Engkau larang kami dari mengerjakannya. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau membebani kami amal-amal yang berat yang telah Engkau bebankan kepada orang-orang yang durhaka sebelum kami sebagai hukuman atas mereka. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau membebani kami dengan beban-beban dan musibah-musibah yang kami tidak kuasa memikulnya. Hapuslah dosa-dosa kami, tutupilah aib-aib kami, berbuat baiklah kepada kami, Engkau adalah pemegang urusan kami dan pengaturnya, tolonglah kami atas orang-orang yang mengingkari agama-Mu dan mengingkari keesaan-Mu serta mendustakan Nabi-Mu Muhammad, jadikanlah akibat yang baik bagi kami atas mereka di dunia dan akhirat.

Bagikan

PPDB ONLINE

VIDEO PROFIL IBNU UMAR

Putar Video

TAFSIR AL- MUYASSAR