AL-AHZAB : 51-
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ذَلِكَ أَدْنَى أَن تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا آتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًا
TERJEMAH :
Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun [1227].
[1227] Menurut riwayat, pada suatu ketika isteri-isteri Nabi Muhammad r ada yang cemburu, dan ada yang meminta tambahan belanja. Maka Nabi Muhammad r memutuskan perhubungan dengan mereka sampai sebulan lamanya. Oleh karena takut diceraikan Nabi, maka mereka datang kepada Nabi menyatakan kerelaannya atas apa saja yang akan diperbuat nabi terhadap mereka. Turunnya ayat ini memberikan izin kepada Nabi untuk menggauli siapa yang dikehendakinya dan isteri-isterinya atau tidak menggaulinya; dan juga memberi izin kepada Nabi untuk ruju’ kepada isteri-isterinya seandainya ada isterinya yang sudah diceraikannya.
TAFSIR :
Kamu menunda siapa yang kamu kehendaki dari istri-istrimu dalam jatah pembagian bermalam, dan kamu bermalam di salah seorang dari mereka menurut kehendakmu, dan kamu boleh bermalam pada istri yang sebelumnya kamu menunda bermalam padanya, tidak ada dosa atasmu dalam hal ini. Pilihan tersebut lebih mendekatkan kebahagiaan mereka dan membuat mereka tidak bersedih, dan semuanya akan menerima apa yang kamu bagikan kepada mereka. Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hati kaum laki-laki, di mana mereka cenderung kepada sebagian wanita atas sebagian yang lainnya. Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam hati, Maha Bijaksana sehingga tidak menyegerakan hukuman terhadap siapa yang durhaka kepada-Nya.
AL-AHZAB : 52-
لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاء مِن بَعْدُ وَلَا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيبًا
TERJEMAH :
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan- perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu [1228].
[1228] Nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai isteri-isteri sebanyak yang telah ada itu dan tidak pula dibolehkan mengganti isteri-isterinya yang telah ada itu dengan menikahi perempuan lain.
TAFSIR :
Tidak halal bagimu menikahi wanita lain setelah para istrimu Ummahatul Mukminin, tidak halal juga bagimu untuk mentalak mereka dan menikah dengan selain mereka sebagai penganti mereka. (Hal ini sebagai penghargaan kepada Ummahatul Mukminin dan ungkapan terima kasih atas kebaikan mereka selama ini yang memilih Allah, Rasul-Nya dan alam akhirat), sekalipun kamu mengagumi kecantikan wanita lain tersebut, kecuali hamba-hamba sahaya wanita, mereka halal bagimu. Allah Maha Mengawasi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang samar bagi-Nya.
AL-AHZAB : 53-
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمًا
TERJEMAH :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya) [1229], tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.
[1229] Maksudnya, pada masa Rasulullah r pernah terjadi orang- orang yang menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah r lalu turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.
TAFSIR :
Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan mengamalkan syariat-Nya!! Janganlah kamu memasuki rumah Nabi kecuali dengan izin untuk menyantap makanan tidak menunggu matangnya. Akan tetapi bila kalian diundang maka masuklah. Dan bila kalian sudah selesai makan maka segera bubarlah tanpa mengobrol lagi sesudahnya di antara kalian. Karena menunggunya kalian dan perbincangan kalian itu mengganggu nabi, namun dia malu untuk mengusir kalian keluar rumah padahal hal itu adalah haknya, dan Allah tidak malu untuk menjelaskan dan menampakkan kebenaran. Bila kalian meminta sebuah hajat kepada istri-istri Nabi seperti bejana rumah dan lainnya, maka mintalah kepada mereka dari balik tabir. Karena hal itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka dari godaan yang mengganggu laki-laki kepada wanita, dan sebaliknya. Melihat adalah sebab fitnah, kalian tidak patut menyakiti Nabi dan tidak boleh pula menikahi istri-istrinya sesudahnya selama-lamanya, karena mereka adalah ibu bagi kalian, dan seseorang tidak halal menikahi ibunya. Sesungguhnya bila kalian menyakiti Rasulullah dan menikahi istri-istrinya sesudahnya, maka hal itu adalah dosa besar di sisi Allah.
Asbabun Nuzul :
Asy-Syaikhan meriwayatkan dari Anas berkata : Ketika Rasulullah menikahi Zaenab binti Jahsy, beliau mengundang orang-orang, mereka makan lalu duduk berbincang, maka Rasululah bergerak seolah-olah beliau hendak berdiri, tetapi mereka tetap tidak berdiri, ketika beliau melihat hal itu beliau berdiri maka ada yang berdiri bersama beliau dan ada tiga orang yang tetap duduk, kemudian mereka pergi, maka aku mengabarkan kepada Nabi bahwa mereka telah pergi, beliau pulang dan masuk, aku hendak ikut masuk tetapi beliau menutupkan hijab di antara dirinya dengan diriku, maka Allah menurunkan ayat 53 ini.
Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata : Seorang laki-laki masuk kepada Nabi, dia duduk lama maka Nabi keluar tiga kali agar dia keluar, tetapi dia tetap duduk, maka Umar masuk, dia melihat ketidaksukaan pada wajah Rasulullah, dia berkata kepada laki-laki : Mungkin kamu menyakiti Nabi. Nabi bersabda : Aku telah berdiri tiga kali agar dia mengikutiku tetrapi dia tidak melakukan. Maka Umar berkata kepadanya : Ya Rasulullah, seandainya engkau memakai hijab, karena istri-istrimu tidak seperti wanita yang lain, hal itu lebih suci bagi hati mereka. Maka turun ayat hjab.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari Ibnu Zaid berkata Nabi mendengar seorang laki-laki berkata : Kalau Nabi wafat maka aku akan menikahi fulanah setelahnya. Maka turun ayat 53 ini.
AL-AHZAB : 54-
إِن تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
TERJEMAH :
Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.
TAFSIR :
Bila kalian (wahai manusia) menampakkan melalui lisan-lisan kalian sesuatu yang menyakiti Rasulullah dari apa yang Allah larang kalian darinya, atau menyembunyikannya dalam jiwa kalian, maka sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian dan apa yang kalian perlihatkan, dan Dia akan menghisab kalian atasnya.
AL-AHZAB : 55-
لَّا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلَا أَبْنَائِهِنَّ وَلَا إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاء إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاء أَخَوَاتِهِنَّ وَلَا نِسَائِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
TERJEMAH :
Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
TAFSIR :
Tidak ada dosa bagi kaum wanita untuk tidak berhijab di depan bapak-bapak mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka, keponakan-keponakan mereka, baik dari saudara laki-laki maupun wanita, wanita-wanita yang beriman, hamba sahaya mereka, karena adanya hajat kuat di mana hamba sahaya itu membantu mereka. Takutlah kepada Allah wahai kaum wanita, jangan melanggar apa yang Allah tetapkan untuk kalian, lalu kalian menampakkan perhiasan kalian yang tidak patut kalian tampakkan, atau kalian menggalkan hijab di depan orang yang seharusnya kalian berhijab di hadapannya. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala sesuatu, menyaksikan amal para hamba yang lahir dan yang batin, dan akan membalas mereka atasnya.