Tafsir Al-Muyasar Surat Al-Ahzab 46-50

AL-AHZAB : 46-

وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا

TERJEMAH :

dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.

TAFSIR :

Penyeru kepada Tauhid Allah dan ibadah kepada-Nya semata dengan perintah-Nya kepadamu, serta lampu yang bercahaya bagi siapa yang ingin mengambil cahaya darimu. Perkaramu sangat jelas, kamu membawa kebenaran seperti matahari dalam cahaya dan sinarnya, hanya pengingkarlah yang mengingkarinya.

AL-AHZAB : 47-

وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُم مِّنَ اللَّهِ فَضْلًا كَبِيرًا

TERJEMAH :

Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mu’min bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.

TAFSIR :

Sampaikan berita gembira (wahai Nabi) kepada orang-orang yang beriman bahwa mereka mendapatkan pahala yang besar dari Allah, yaitu kebun-kebun di surga.

Asbabun Nuzul :

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah dan al-Hasan Bashri berkata : Ketika turun surat Al : Fath ayat 2, beberapa orang Mukmin berkata : Selamat untukmu ya Rasulullah, kami telah mengetahui apa yang Allah lakukan kepadamu, lalu apa yang akan Dia lakukan kepada kami?? Maka Allah menurunkan ayat 37 ini.

AL-AHZAB : 48-

وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا

TERJEMAH :

Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang- orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.

TAFSIR :

Jangan menaati (wahai Rasul) ucapan orang kafir atau munafik, biarkan gangguan mereka. Hal itu jangan sampai menghalangimu untuk menyampaikan risalah. Percayalah kepada Allah dalam segala urusanmu dan bersandarlah kepada-Nya, niscaya Dia akan mencukupkanmu dari apa yang membebanimu dari segala perkara dunia dan akhirat.

AL-AHZAB : 49-

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

TERJEMAH :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah [1226] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.

[1226] Yang dimaksud dengan “mut’ah” di sini “pemberian” untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.

TAFSIR :

Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan mengamalkan syariat-Nya!! Bila kalian berakad dengan seorang wanita dan kalian belum menyentuhnya, kemudian menceraikannya sebelum kalian menggaulinya, maka kalian tidak memiliki hak ‘iddah yang kalian perhitungkan atasnya. Berikanlah dari harta kalian sebuah hadiah sehingga dia bisa mengambil manfaat darinya menurut kemampuan kalian dan untuk menghibur kesedihannya. Biarkanlah jalannya dengan tetap menutupi dengan cara yang baik, tanpa menyakiti maupun memudaratkan.

AL-AHZAB : 50-

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

TERJEMAH :

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

TAFSIR :

Wahai Nabi, sesungguhnya Kami membolehkan istri-istrimu untukmu yang telah kamu beri mahar. Kami membolehkan hamba sahayamu dengan akad milkul yamin dari apa yang Allah limpahkan kepadamu sebagai nikmat. Dan Kami membolehkan untukmu menikah dengan anak perempuan paman dan bibimu dari ayah, anak perempuan paman dan bibimu dari ibu yang berhijrah bersamamu. Kami membolehkan untukmu seorang wanita beriman yang memberikan dirinya kepadamu tanpa mahar, bila kamu memang ingin menikahinya secara ikhlas untukmu, namun untuk selainmu, tidak boleh menikahi wanita dengan akad hibah. Kami mengetahui apa yang Kami tetapkan atas orang-orang Mukmin pada istri-istri mereka dan hamba-hamba sahaya mereka, yaitu mereka hanya boleh menikahi empat istri dan hamba sahaya yang mereka kehendaki dengan tetap mensyaratkan wali, mahar dan saksi atas mereka. Akan tetapi Kami memberimu keringanan dari apa yang Kami tetapkan untuk mereka. Kami memberimu kelapangan yang tidak Kami berikan kepada selainmu, agar dadamu tidak menjadi sempit dalam menikahi wanita-wanita yang kamu nikahi dari mereka. Ini adalah tambahan perhatian Allah kepada Rasul-Nya صلی الله عليه وسلم  dan penghargaan-Nya kepadanya. Allah Maha Pengampun bagi dosa-dosa para hamba-Nya yang beriman, Maha Penyayang dengan memberikan kelonggaran bagi mereka.

Asbabun Nuzul :

At-Tirmdzi meriwayatkan dan dia menghasankannya, al-Hakim meriwayatkan dan dia menshahihkannya dari jalan Suddi dari Abu Shalih dari Ibnu Abbas dari Ummu Hani binti Abu Thalib berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم melamarku tetapi aku meminta maaf dan dia memaafkanku, maka Allah menurunkan ayat 50 ini. Aku tidak halal karena aku tidak ikut berhijrah.

Ibnu Saad meriwayatkan dari Munir bin Abdullah ad-Duali bahwa Ummu Syarik binti Jabir bin Hakim ad-Dausiyah menawarkan dirinya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم , dia wanita yang sangat cantik, beliaupun menerimanya maka Aisyah berkata : Tidak ada kebaikan pada wanita yang memberikan dirinya pada laki-laki. Ummu Syarik berkata : Akulah orangnya. Maka Allah menamakannya mukminah, Dia berfirman ayat 50 ini. Ketika ayat ini turun Aisyah berkata : Allah cepat-cepat menyetujuimu.

Bagikan

PPDB ONLINE

VIDEO PROFIL IBNU UMAR

Putar Video

TAFSIR AL- MUYASSAR

TAFSIR AL-MUYASAR SURAT AL-MUTHAFFIFIN AYAT 10-17

AL-MUTHAFFIFIN : 10-17 وَيْلٌ يَّوْمَىِٕذٍ لِّلْمُكَذِّبِيْنَۙ الَّذِيْنَ يُكَذِّبُوْنَ بِيَوْمِ الدِّيْنِۗ وَمَا يُكَذِّبُ بِهٖٓ اِلَّا كُلُّ مُعْتَدٍ اَثِيْمٍۙ اِذَا تُتْلٰى عَلَيْهِ اٰيٰتُنَا قَالَ اَسَاطِيْرُ الْاَوَّلِيْنَۗ كَلَّا بَلْ ۜرَانَ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ مَّا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ كَلَّآ اِنَّهُمْ عَنْ رَّبِّهِمْ يَوْمَىِٕذٍ لَّمَحْجُوْبُوْنَۗ ثُمَّ اِنَّهُمْ لَصَالُوا الْجَحِيْمِۗ ثُمَّ يُقَالُ هٰذَا الَّذِيْ كُنْتُمْ بِهٖ تُكَذِّبُوْنَۗ TERJEMAHAN : Kecelakaan yang besarlah pada

Selengkapnya »

TAFSIR AL-MUYASAR SURAT AL-MUTHAFFIFIN AYAT 7-9

AL-MUTHAFFIFIN : 7-9 كَلَّآ اِنَّ كِتٰبَ الْفُجَّارِ لَفِيْ سِجِّيْنٍۗ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا سِجِّيْنٌۗ كِتٰبٌ مَّرْقُوْمٌۗ TERJEMAHAN : Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin[1563]. Tahukah kamu apakah sijjin itu?(Ialah) kitab yang bertulis. [1563] Sijjin: nama kitab yang mencatat segala perbuatan orang-orang yang durhaka. TAFSIR : Sungguh bahwa tempat kembali orang-orang

Selengkapnya »
Scroll to Top