Bab: Puasa bagi orang yang khawatir akan dirinya karena (nafsu) kelajangan.
Hadist : 1772
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ بَيْنَا أَنَا أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Telah menceritakan kepada kami `Abdan dari Abu Hamzah dari Al A`masy dari Ibrahim dari `Alqamah berkata; Ketika aku sedang berjalan bersama `Abdullah radliallahu `anhu, dia berkata: Kami pernah bersama Nabi shallallahu `alaihi wasallam yang ketika itu Beliau bersabda:
Barangsiapa yang sudah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia kawin (menikah) karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup (manikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng baginya.
(HR Bukhari,4678,versi fathul bari 1905,Muslim 2485,2486) dari Hadits 9 Imam.
Keterengan Hadits
1.Hadits ini menjelaskan bahwa Islam agama yang sesuai dengan fitrah.
2.Pemuda yang sudah mempu menafkahi keluarga hendaknya dia menikah.
3.Fungsi utama menikah adalah menundukan pandangan dan menjaga kemaluan.
4.Dalam kenyataan ada pemuda yang tidak mampu secara ekonomi untuk menikah.
5. Maka Allah Ta’alaa memberi jalan agar mereka berpuasa, berusaha dan bersabar. Semoga Allah Ta’alaa memudahkan, memberi rezeki yang melimpah kepada pemuda yang hanif yang berusaha menjaga diri dan kehormatannya.
=====
Untuk bergabung
Group WA
Gabung SHSH ke no 081212837394
Pengguna Telegram alamat di bawah ini
SHSatuHadits
BBM 5438E62A
Pengguna facebook silahkan kunjungi
https://www.facebook.com/groups/HaditsNabi/
https://www.facebook.com/Shahih-Bukhari-458047030909672/
===
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
Akhukum fillah
Abdurrahim Ayyub