بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Saudaraku…
Yang kucintai karena Allah Ta’alaa
Semoga Allah Ta’alaa selalu memberi rahmatNya kepada kita semua…aamiin
Saudaraku…
Terasa panasnya hati…
Kemarahan yang membara…
Keinginan membela Kalamullah…
“BELA AL QUR’AN”
Tetapi sebelum anda melangkahkan kaki..
Tolonglah baca tulisan ini…
Dan sama sekali bukan untuk menggembosi…semangat anda…
Kalau itupun yang anda akan tuduhkan ke saudaramu ini …maka saudaramu telah memaafkannya…
Ada beberapa hal yang saudaramu ingin sampaikan…semoga anda sabar membacanya karena panjang…
Inilah daftar isi kutipan dari berbagai fatwa dan tulisan tentang Demontrasi…
1. CELAKA KALIAN WAHAI PARA DA’I KEKACAUAN DAN DEMONSTRASI.
(Asy- Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah)
2. FATWA SYAIKH ‘ABDUL MUHSIN AL-‘ABBAD -hafizhahullaah-
3.NASEHAT BUAT MEREKA YANG TIDAK PAKAI ULAMA SAUDI
( Ustadz Zainal Abidin Syamsudin)
4. RINGKASAN FATWA ‘ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG DEMONSTRASI
(Dari berbagai Ulama Besar)
5. DEMONSTRASI : TA’SHIIL (PONDASI) TENTANG HARAMNYA DEMONSTRASI
(Ustadz Dika Wahyudi Lc)
====================
1. CELAKA KALIAN WAHAI PARA DA’I KEKACAUAN DAN DEMONSTRASI.
Asy- Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan kejelekkan bagi orang yang berfatwa dengan kebodohan dan menyebabkan tewasnya seorang manusia, terus bagaimana perkaranya sekarang bagi orang yang berfatwa bolehnya demonstrasi dan memberontak kepada penguasa hingga menyebabkan tewasnya ratusan manusia?
Jawaban: Siapa yang berfatwa ini? Apakah dia memang ahlinya untuk berfatwa? Dia menanggung (dosa) apa yang terjadi dari pembunuhan dan kerusakan, menanggung (dosa) manusia wal’iyadzu billah.
Wajib bagi seorang insan untuk menyadari kadar dirinya, dan takut kepada Allah Azza wa Jalla, tidak boleh berfatwa kecuali dengan ilmu. Merujuk kepada para ulama dan meminta petunjuk dari mereka.
Masalah ini tidaklah gampang, masalah ini membahayakan, berpengaruh pada nasib umat kebinasaan umat, berakibat pada hilangnya rasa aman, berakibat merajalelanya para pencuri dan musuh-musuh, dan serangan-serangan tidak sekedar demonstrasi saja bahkan bermaksiat kepada penguasa, keluar dari ketaatan itu memecah belah persatuan (umat) yang padanya ada bahaya-bahaya yang sangat banyak.
Dikutip dari ForumSalafy
====================
2. FATWA SYAIKH ‘ABDUL MUHSIN AL-‘ABBAD -hafizhahullaah- (sekarang beliau berusia 85 tahun -hitungan tahun Hijriyyah-):
قَالَ: رَئِيْسُ مَدِيْنَةِ جَاكَارْتَا يَسْتَهْزِئُ بِالْقُرْآنِ وَعُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَهُوَ نَصْرَانِيٌ، وَفِي رَابِعِ نُوْفِمْبَر: سَتُقَامُ الْمُظَاهَرَةِ لِطَلَبِ الْمَحَاكَمَةِ. هَلْ يَجُوْزُ لَنَا الْخُرُوْجُ؟ عِلَمًا بِأَنَّهُ كَافِرٌ لاَ بَيْعَةَ لَهُ، وَالْمُظَاهَرَةُ يُرَاعَى فِيْهَا الأَدَبُ، وَعَدَمُ إِفْسَادِ الْمَرَافِقِ الْعَامَّةِ.
[قَالَ الشَّيْخُ]: الْمُظَاهَرَاتُ وَالْمُشَارَكَةُ فِيْهَا: غَيْرُ صَحِيْحٍ، وَلٰكِنْ يَعْمَلُوْنَ مَا يُمْكِنُهُمْ مِنْ غيْرِ الْمُظَاهَرَاتِ؛ يُكْسِبُوْنَ وَيَذْهَبُوْنَ يَعْنِيْ يَذْهَبُ أُنَاسٌ لِمُرَاجَعَةِ الْمَسْؤُوْلِ الأَكْبَرِ…
(Penanya) berkata: Gubernur Kota Jakarta mengolok-olok Al-Qur’an dan Ulama kaum muslimin, dia seorang Nashrani. Dan pada tanggal 4 November akan diadakan Demonstrasi untuk meminta agar dia dihukum. Bolehkah kita ikut keluar (berdemo)? Dan kita ketahui bahwa dia adalah kafir, yang kita tidak wajib untuk membai’atnya. Dan juga: di dalam Demonstrasi tersebut akan dijaga adab-adabnya dan tidak ada perusakkan terhadap fasilitas umum.
(Syaikh menjawab): “Demonstrasi dan ikut serta di dalamnya: TIDAK DIBENARKAN. Akan tetapi mereka (kaum muslimin) bisa melakukan usaha dengan (mengutus) beberapa orang untuk pergi menasehati pimpinan terbesar (Presiden)…”
Ditanyakan oleh sebagian Mahasiswa Madinah -yang kami cintai karena Allah-, pada waktu Maghrib, 31 Oktober 2016 M (semoga Allah membalas semuanya dengan kebaikan)
Dikutip dari berbagai sumber
====================
3.NASEHAT BUAT MEREKA YANG TIDAK PAKAI ULAMA SAUDI
akhir-akhir ini muncul statemen jangan pakai fatwa ulama Saudi karena mereka tidak paham kondisi Indonesia.
Bukan saya ingin mengangkat masalah demo karena sudah ada kesimpulan akhir tapi ingin menepis anggapan bahwa ulama Madinah dan Mekah tidak paham kondisi Indonesia sehingga terkesan mengeluarkan fatwa ngawur.
Mohon maaf pernyataan ini ada kesan para ulama tidak paham Fikih lapangan sementara para ulama Saudi pun banyak yang keluar masuk ke Indonesia baik tujuan daurah maupun studi lapangan sehingga kadang sebagian mereka lebih paham dari kita tentang masalah Indonesia.
Sementara masalah efek demo dan berontak di mana pun hampir sama yaitu kerusakan dan tertumpahnya darah. Inilah yang paham para ulama Sunnah seperti Syekh Abdul muhsin.
Coba kalau kita hadir pas uji disertasi Ustd firanda ternyata guru besar yang menguji sangat fasih dan paham tentang Indonesia karena tingga cukup lama di Indonesia.
Jangan sampai kita kurang bersikap adil ketika ada fatwa ulama tentang bolehnya demo kita sebarkan tapi yang anti demo kita komentar mereka tidak tahu keadaan Indonesia.
Bukankah dalam surat Annisa Allah berfirman secara umum tanpa membatasi daerah dan teritorial bahwa saat seorang muslim menghadapi masalah disuruh mengembalikan kepada rasul atau ulama maka mereka akan mendapatkan jawaban tepat.
Saya tidak mengingkari adanya perbedaan antar ahli ilmu dalam menyikapi demo tapi jangan ada kesan kita percaya kepada MUI namun secara implisit bisa dipahami kita kurang percaya sama ulama Saudi selevel Syekh Abdul muhsin.
Kita bersyukur kepada para ulama nan jauh di sana masih ada perhatian kepada nasib saudaranya di Indonesia. Dan seharusnya demikian. Bahkan dari masa ke masa fatwa ulama Madinah dan Mekah senantiasa menjadi patokan dunia Islam karena wibawa kedua tempat suci dan keberkahan tanah suci sehingga melahirkan ulama-ulama yang berkah sementara keberkahan bersama ulama yang besar.
Jangan kita selevel thalibil ilmu bahkan mungkin masih muqalid ternyata tanpa terasa mengungguli dan mengadili para ulama dengan cara membanding-bandingkan antar para ulama sehingga secara implisit di sana ada ulama yang lebih kapabel dari yang lainnya akhirnya kita tanpa sadar menjadi tem seleksi ulama hebat.
Maaf dari saudaramu yang hanya mencintai ulama.
Ustadz Zainal Abidin Syamsudin
Sumber : copas dari group Artvisi (asosiasi radio dan tv Islam Indonesia)
====================
4. RINGKASAN FATWA ‘ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG DEMONSTRASI
1.Asy-Syaikh ‘Abdil ‘Azîz Ibnu Bâz rohimahullôh berkata (Mufti Saudi Arabiya):
أُوصِي العُلَمَاءَ وَجَمِيْعَ الدُّعَاةِ وَأَنْصَارَ الحَقِّ أَنْ يَتَجَنَّبُوا المَسِيْرَاتِ وَالمُظَاهَرَاتِ الَّتِي تَضُرُّ الدَّعْوَةَ وَلَا تَنْفَعُهَا، وَتُسَبِّبُ الفُرقَةَ بَيْنَ المُسْلِمين وَالفِتْنَةُ بَينَ الحُكَّامِ وَالمَحْكُومِيْنَ.
“Aku wasiatkan untuk segenap para ‘Ulama, seluruh du’at, dan para pembela kebenaran untuk menjauhinya demontrasi yang dimana hal tersebut memberikan kemudhorotan kepada dakwah serta tidak memberikan manfaat pada dakwah, (Demo) juga menyebabkan perpecahan diantara kaum muslimin dan fitnah diantara penguasa dan rakyat.” [http://www.binbaz.org.sa/mat/]
2. Asy-Syaikh Muhammad bin Shôlih Al-‘Utsaimîn rohimahullôh mengatakan (Anggota Kibar ‘Ulamâ):
فَالمُظَاهَرَاتِ كُلُّهَا شَرٌّ، سَوَاءٌ أَذِنَ فِيْهَا الحَاكِمُ أَوْ لَمْ يَأْذَنْ.
“Semua bentuk Demonstrasi adalah kejelekan, sama saja apakah hal tersebut diidzinkan penguasa maupun tidak.” [Lihat “Liqô Bâb Al-Maftûh” (18/179)]
3.Asy-Syaikh Al-Albâni rohimahullôh mengatakan (Ahli Hadits negeri Syâm):
أَقُولُ عَنْ هَذِهِ المُظَاهَرَاتِ لَيْسَتْ وَسِيْلَةٌ إِسْلاَمِيَّةٌ تُنْبِئُ عَنِ الرِّضَا أَو عَدَمِ الرِّضَا مِنَ الشُّعُوبِ المُسْلِمَةِ، لَأَنَّ هُنَاكَ وَسَائِل أُخْرَى بِاستِطَاعَتِهِمْ أَن يَسْلُكُوهَا.
“Aku katakan tentang demonstrasi ini bukanlah wasilah islamiyyah; yang menggambarkan tentang keridhoan maupun ketidak ridho’an dari rakyat muslim, karena disana masih ada wasilah yang masih mungkin untuk ditempuh dengannya…”
[http://www.alalbany.net/fatawa_view.php?id]
? Beliau juga berkata:
هَذِهِ التَّظَاهُرَاتُ الأُرُوبِيَّةُ ثُمَّ التَّقْلِيْدِيَّةُ مِنَ المُسلِمِينَ، لَيسَتْ وَسِبْلَةٌ شَرْعِيَّةٌ لِإِصْلاَحِ الحُكْمِ وَبِالتَّالِي إِصْلاِحِ المُجْتَمَعِ.
“Demonstrasi ala Eropa ini yang kemudian juga ditiru oleh kaum Muslimin, bukanlah wasilah syar’iyyah untuk memperbaiki hukum dan masyarakat!.”
[http://www.altheqa.net/showthread.php?p=]
4. Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î rohimahullôh mengatakan (Ahli Hadits negeri Yaman):
المُظَاهَرَاتُ طَاغُوتِيَّةٌ فِي شَوَارِعِ صَنْعَاء، فَواللهِ لَقَدْ أَهَانُوا الإِسْلاَمَ.
“Demonstrasi adalah thoghút; yang terjadi di jalan-jalan Shon’a, demi Allôh mereka telah menghinakan Islam.” [Lihat “Ghôrotul Asyrithoh” (2/152)]
? Beliau rohimahullôh mengatakan:
المُظَاهَرَاتُ تَقْلِيْدٌ لِأَعْدَاءِ الإِسْلاَمِ.
“Demonstrasi adalah taqlid terhadap musuh-musuh Islam.” [Lihat “Ghôrotul Asyrithoh” (2/152)]
5. Asy-Syaikh Shôlih Al-Fauzân hafidzohullôh mengatakan (Anggota Lajnah Dâimah dan Kibar ‘Ulama):
فَلَيْسَ الحَلُّ فِي أَنْ تَكُونَ مُظَاهَرَاتٌ أَو اعْتِصَامَاتٌ او تَخْرِيبٌ وَهَذَا لَيْسَ حَلُّ، هَذَا زِيَادَةُ شَرٍّ وَلَكِنْ الحَلَّ مُرَاجَعَةُ المَسْؤُليِنَ وَمُنَاصَحَتُهُمْ وَبَيَانُ الوَاجِبِ علَيهِمْ لَعَلَّهُم أَن يُزِيلُوا هَذَا الضَّرَرَ.
“Bukanlah jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan dengan demo, unjuk rasa atau aksi anarkis, ini bukanlah solusi. Bahkan hal itu semakin menambah kejelekan, akan tetapi solusinya adalah mengingatkan pejabat serta mensaehati mereka dan menjelaskan apa yang menjadi kewajiban mereka untuk menuntaskan masalah ini.” [Dinukil dari “Al-Ajwibah Al-Mufîdah” (soal no.99)]
6.Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbâd hafidzohullôh berkata (Mantan Ketua Jâmi’ah Islamiyyah di Madinah dan Pengajar di Masjid Nabawi):
لاَ أَعْلَمُ فِي الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلى جَوَازِ المُظَاهَرَاتِ الَّتِي اسْتَوْرَدَهَا كَثِيْرٌ مِنَ المُسْلِمِيْنَ مِن بِلَادِ الغَرْبِ وَقَلَّدُوهُمْ فِيْهَا.
“Aku tidaklah mengetahui dalam syari’at ini yang menunjukkan tentang bolehnya demo yang diambil kebanyakan kaum muslimin dari negeri barat dan mereka pun meniru hal ini.”
[http://ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?p]
? Beliau juga ditanya:
هَلْ يُمْكِنُ القَولَ بِأَنَّ المُظَاهَرَاتِ وَالمَسِيْرَاتِ تُعْتَبَرُ مِنَ الخُرُوجِ عَلَى وَلِيِّ الأَمْرِ؟
“Apakah mungkin bisa mengatakan bahwa demonstrasi dan turun ke jalan-jalan termasuk dari khuruj (memberontak) kepada waliyul amr?
JAWAB:
لاَ شَكَّ أَنَّهَا مِنْ وَسَائِلِ الخُرُوجِ، بَلْ هِيَ مِنَ الخُروجِ لَا شَكَّ.
“Tidaklah diragukan bahwa hal tersebut termasuk dari wasilah khuruj, bahkan itu sendiri adalah khuruj tanpa ada keraguan.” [http://www.salafie.net/vb/showthread.php?t]
7. Asy-Syaikh Shôlih bin Muhammad Al-Luhaidân hafidzohullôh mengatakan (Anggota Kibar ‘Ulama):
المُظَاهَرَاتُ إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُ الجَاهِلِيَّةِ مَا أَنْزَلَ اللهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانِ.
“Demonstrasi sesungguhnya adalah amalan jahiliyyah yang tidaklah Allôh menurunkan hujjah dengannya.” [http://www.altheqa.net/showthread.php?p]
? Beliau juga berkata:
المُظَاهَرَاتُ وَالمَسِيْرَاتُ لاَ تَصْلُحُ لِنَصُرْةِ الحَقِّ، وَلاَ لِإِذْلَالِ بَاطِلٍ، وَإِنَّمَا نُصْرَةُ الحَقِّ بِالتَّمَسُّكِ بِالحَقِّ، وَإِذْلاَلِ البَاطِلِ إِنَّمَا هُوَ بِالقِيَامِ بِتَعْظِيْمِ الحَقِّ وَشَعَائِرِ الدِّيْنِ.
“Sesungguhnya Demontrasi dan aksi turun ke jalan bukanlah cara untuk menolong kebenaran dan tidak pula melenyapkan kebathilan, akan tetapi menolong kebenaran itu diwujudkan dengan berpegang teguh dengan alhaq dan melenyapkan kebathilan dengan menegakkan pengagungan kebenaran dan syi’ar-syi’ar agama.” [Jaridah Riyâdh (11/9/1424)]
8.Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Azîz Ar-Rôjihi hafidzohullôh berkata (Pengajar di Universitas Islamiyyah Imam Muhammad bin Sa’ud):
المُظَاهَرَاتُ هَذِهِ لَيْسَتْ فِي السُّبُلِ المَشْرُوعَةِ، بَلْ هِيَ مِن أَعْمَالِ غَيْرِ المُسْلِمِينَ، وَمِنْ أَسْبَابِ الفَوضَى وَالإِضْطِرَابَاتِ.
“Demonstrasi ini bukanlah metode yang disyari’atkan, bahkan itu adalah termasuk dari amalannya non muslim, dan (hal tersebut) merupakan sebab kekacauan dan kegaduhan.” [dari “Syarhul Mukhtâr fie Ushûlis Sunnah” (hal.376)]
9.Syaikhuná Yahyâ bin ‘Alî Al-Hajûri hafidzohullôh berkata (‘Ulama Kibar Negeri Yaman):
المُظَاهَرَاتُ مُحَرَّمَةٌ، وَتَشَبُّهٌ بِالكُفَّارِ.
“Demonstrasi adalah harom, dan tasyabbuh dengan orang-orang kafir.” [Disadur dari rekaman: “Tahdzîr Ahlil Imân wal Hikmah” (menit:04:59)]
? Diringkas dari kitab:
“Fatâwâ wa bayânât Kibâr ‘Ulamâ fie Hukmil Mudzôharôt wal I’tishômât wal Idhrôbât” oleh Asy-Syaikh ‘Abdurrohmân bin Sa’ad Asy-Syatsrî.
? Diringkas: Abu Muhammad Fuad Hasan bin Mukiyi.
====================
5. DEMONSTRASI : TA’SHIIL (PONDASI) TENTANG HARAMNYA DEMONSTRASI
LOYAL TANPA SADAR (DEMONSTRASI)
Dika Wahyudi Lc.
Di antara prinsip ‘Aqidah yang mendasar dalam syari’at Islam adalah prinsip Al-Wala Wal Bara’ (sikap loyal dan berlepas diri). Dalam pembahasan yang luas -berkaitan dengan masalah Al-Wala Wal Bara’ ini- ada satu pasal penting dalam Al-Wala Wal Bara’; yaitu: membenci orang-orang yang di benci Allah -‘Azza Wa Jalla- dan berlepas diri dari mereka. Seperti: membenci orang kafir, musyrik, komunis, atheis, munafik dan lain-lain. Walaupun mereka tidak menghina islam; mereka wajib dibenci dan kita berlepas diri dari mereka, terlebih lagi jika mereka menghina dan menghujat Islam yang mulia ini.
Namun tanpa disadari, emosi yang meledak dan menggebu dari sebagian kaum muslimin yang berteriak anti kafir penista agama; justru sikap mereka pada hakikatnya loyal kepada orang-orang kafir. Orang beriman manapun pasti dan harus marah melihat atau mendengar Agamanya dinistakan. Namun jangan sampai salah langkah. Bahkan meninggalkan sunah Nabi yang mulia dalam menasehati pemimpin serta lebih memilih cara-cara orang kafir menasehati pemimpin mereka. Ketahuilah!! sesungguhnya bentuk loyalitas terhadap orang kafir sangatlah banyak. Di antara bentuk loyalitas kepada mereka adalah tasyabbuh kepada mereka.
Syaikh al-Fauzan berkata:
“Di antara bentuk loyalitas yang nampak pada orang kafir
1. Tasyabbuh (menyerupai mereka) dalam pakaian, pembicaraan, dan selainnya.
Karena tasyabbuh (menyerupai mereka) dalam pakaian, pembicaraan dan lainnya menunjukkan kepada kecintaan kepada orang yang ditiru. Oleh sebab itu Nabi shallallahu alaihi wa salam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ؛ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai satu kaum; maka dia termasuk kaum tersebut.” HR. Abu Daud (no. 4033).
Maka diharamkan Tasyabbuh dengan orang kafir dalam hal yang khusus bagi mereka; berupa: adat kebiasaan mereka, ibadah mereka, sifat dan akhlak mereka; seperti memotong jenggot, memanjangkan kumis, berbicara dengan bahasa mereka, kecuali apabila dibutuhkan dan dalam bentuk pakaian, cara makan dan minum, serta selainnya.” [Al-Walaa Wal Baraa’ Fil Islaam (hlm. 3)]
Yang menjadi titik permasalahannya sekarang ini adalah: mementang kafir penista agama dengan berdemonstrasi. Padahal demonstrasi adalah produk unggulan dari demokrasi, dan demokrasi adalah sistem kufur yang kita -sebagai muslim- wajib berlepas dari dari sistem kufur seperti ini.
Ironis memang, berjuang untuk islam “yang katanya” menolak dan menghujat si kafir dalam satu sisi; tapi justru loyal -pada sisi lain- kepada orang kafir. Yang lebih aneh bin ajaib adalah: sikap sebagian ikhwan pengajian yang sebagian mereka terombang-ambing dalam fitnah ini, ada yang membolehkan -sampai mencari-cari dalil yang kalau sekiranya ada di ujung dunia pun akan dicarinya; yang pada hakikatnya itu bukanlah dalil-. Atau mencari-cari fatwa serampangan -padahal fatwa ulama Kibar dan Rabbani sudah jelas dan tegas melarang dan mengharamkan demonstrasi-.
Bahkan ada yang sibuk mengambil kesimpulan dari perkataan Da’i -yang dikira sebagai angin segar membenarkan perbuatan mereka-; namun ketika diteliti dan ditanya: ternyata para Da’i itu pun berlepas diri dari kesimpulan dari orang-orang yang mendukung demonstrasi.
Sungguh aneh fenomena yang terjadi akhir zaman ini: sangat banyak peristiwa yang tidak kita dapati di medan Dakwah di masa lalu; ternyata terjadi di zaman kita sekarang. Karena sebab inilah kita akan membahas dalil-dalil haramnya demonstrasi. Karena agama islam tegak dengan Dalil dan Nash; bukan hanya katanya atau menurut saya.
DALIL-DALIL DIHARAMKANNYA DEMONSTRASI
PERTAMA: DEMONSTRASI MENAFIKAN/MENIADAKAN KESABARAN YANG DIPERINTAHKAN NABI -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- TERHADAP KEZHALIMAN PENGUASA.
Sangat banyak Hadits-Hadits Shahih yang memerintahkan kita bersabar dengan pemerintahan yang zhalim. Dan melakukan demonstrasi adalah menafikan kesabaran tersebut. SENGAJA SAYA BAWAKAN HADITS YANG BANYAK KARENA INILAH MANHAJ: BERPEGANG KEPADA DALIL. KALAUPUN BERPEGANG KEPADA FATWA; MAKA FATWA YANG BERSANDAR PADA DALIL.
Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-:
إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً وَأُمُورًا تُنْكِرُونَهَا. قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ :أَدُّوا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ، وَسَلُوا اللَّهَ حَقَّكُمْ
“Sesunggunya sepeninggalku kalian akan melihat atsarah (egoisme pemimpin yang mementingkan diri sendiri) dan perkara-perkara yang kalian ingkari.” Para sahabat berkata: ”Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tunaikanlah hak mereka, dan mintalah hak kalian kepada Allah!” HR. Al-Bukhari (no. 7052) dan Muslim (no. 4881)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أُسَيْدِ بْنِ حُضَيْرٍ: أَنَّ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ خَلاَ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-، فَقَالَ: أَلاَ تَسْتَعْمِلُنِي كَمَا اسْتَعْمَلْتَ فُلاَنًا؟ فَقَالَ: إِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِى أَثَرَةً، فَاصْبِرُوا حَتَّى تَلْقَوْنِي عَلَى الْحَوْضِ
Dari Anas bin Malik, dari Usaid bin Hudair: Sesungguhnya ada seorang lelaki dari kalangan Anshar menemui Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- empat mata, kemudian Shahabat itu berkata: “Tidakkah engkau mengangkatku (menjadi pegawai) sebagaimana engkau mengangkat fulan?” Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya kalian akan melihat pemimpin yang hanya mementingkan diri sendiri, bersabarlah! Sampai kalian bertemu denganku di telaga!” HR. Al-Bukhari (no. 6648), Muslim (no. 4885), dan At- Tirmidzi (no. 2189).
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ الْحَضْرَمِي، عَنْ أَبِيهِ ،قَالَ: سَأَلَ سَلَمَةُ بْنُ يَزِيدَ الْجُعْفِي رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-، فَقَالَ: يَا نَبِي اللَّهِ! أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ؛ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ، وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ، ثُمَّ سَأَلَهُ؛ فَأَعْرَضَ عَنْهُ، ثُمَّ سَأَلَهُ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ؛ فَجَذَبَهُ الأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ، وَقَالَ: اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا! فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُم
Dari Alqamah bin Wa-il Al-Hadhrami, dari ayahnya: Bahwa Salamah bin Yazid Al-Ju’fi bertanya kepada Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-: “Wahai Nabi Allah, bagaimana menurutmu apabila tegak di atas kami: pemimpin yang mereka meminta kepada kami hak mereka, dan mencegah kami dari hak kami, apa yang kamu perintahkan kepada kami? Kemudian Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- berpaling darinya. Kemudian dia bertanya lagi; dan Rasulullah berpaling darinya, kemudian bertanya lagi dua atau tiga kali. Kemudian ditariklah dia oleh Al-Ats’ats bin Qais. Dan Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Dengar dan taatlah kalian kepada pemimpin! Sesungguhnya mereka kewajiban mereka adalah: apa yang dibebankan kepada mereka, dan kewajiban adalah: apa yang dibebankan kepada kalian.” HR. Muslim (no. 4888).
عن حُذَيْفَةُ بْنُ الْيَمَانِ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ، فَجَاءَ اللَّهُ بِخَيْرٍ فَنَحْنُ فِيهِ، فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: هَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الشَّرِّ خَيْرٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: فَهَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: كَيْفَ؟ قَالَ: يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاي وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ. قَالَ: قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ؛ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
Dari Hudzaifah bin Al-Yaman dia berkata: Wahai Rasulullah sesungguhnya dahulu kami berada dalam keburukan dan Allah datang dengan kebaikan ini dan kami berada di dalamnya. Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan? Beliau menjawab: “Ya.” Aku bertanya: Apakah setelah keburukan itu ada kebaikan? Beliau menjawab: “Ya.” Aku bertanya lagi: Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan? Rasul menjawab: “Ya.” Aku bertanya lagi: Bagaimana (keburukan itu?” Beliau menjawab: “Akan ada setelahku: para imam (pemimpin) yang tidak mengambil petunjuk dariku, dan tidak mengambil Sunnahku. Dan akan ada sekelompok lelaki di antara mereka yang hati mereka adalah hati setan dalam tubuh manusia.” Aku bertanya lagi: Apa yang harus aku lakukan apabila aku menemui yang demikian; wahai Rasulullah? Beliau menjawab: “Engkau dengar dan ta’at kepada pemimpin; walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, maka dengar dan taatlah!” HR. Muslim (no. 4891)
KEDUA: RASULULLAH -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- TELAH MENGAJARKAN KEPADA KITA CARA MENASEHATI PEMIMPIN, SEDANGKAN DEMONSTRASI BUKANLAH CARA YANG BELIAU AJARKAN
Bukanlah suatu hal yang tersembunyi bagi kalangan pelajar: Hadits tentang Khuthbatul Haajah, dan di antara kandungan Khuthbah tersebut adalah sabda beliau:
وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-
“Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad -shallallaahu alaihi wa salam-.”
Maka tidak layak dan tidak halal bagi seseorang yang mengetahui petunjuk Nabi -shallallaahu alaihi wa salam- dalam suatu hal; kemudian dia mengambil petunjuk dari selain beliau; siapa pun orangnya. Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab -dalam Kitab Tauhid- membawakan sebuah bab: BARANGSIAPA YANG MENTAATI ULAMA DAN PEMIMPIN DALAM MENGHARAMKAN APA YANG DIHALALKAN ALLAH DAN MENGHALALKAN APA YANG DIHARAMKAN ALLAH; MAKA DIA TELAH MENJADIKAN MEREKA SEBAGAI TUHAN TANDINGAN.
Penulis membawakan atsar dari Ibnu ‘Abbas -radhiyallaahu ‘anhumaa- ketika membantah orang-orang yang membawakan perkataan Abu Bakar dan /Umar -radhiyallaahu ‘anhumaa- yang melarang dari Haji Tamaththu’ yang bertentangan dengan ajaran Nabi -shallallaahu alaihi wa salam- yang menganjurkannya:
يُوْشِكُ أَنْ تَنْزِلَ عَلَيْكُمْ حِجَارَةٌ مِنَ السَّمَاءِ؛ أَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ، وَتَقُوْلُوْنَ: قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ
“Hampir-hampir kalian dihujani batu dari langit, aku mengatakan: “Rasulullah bersabda”; sedangkan kalian mengatakan “Berkata Abu Bakar dan Umar”. Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 3121). Dan Al-Khathib dalam Al-Faqih Wal Mutafaqqih (1/145).
Imam Syafi’i -rahimahullaah- berkata:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-؛ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
“Para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa barangsiapa yang jelas sunah Rasulullah -shallallaahu alaihi wa salam- baginya; maka tidak boleh baginya untuk meninggalkan Sunnah tersebut dikarenakan mengikuti perkataan seseorang.” [Lihat I’laamul Muwaqqi’iin (2/282), karya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah -rahimahullaah-.
Oleh karena itu: lihatlah petunjuk Nabi -shallallaahu alaihi wa salam- dalam menasehati pemerintah. Apabila sudah jelas petunjuk dari beliau; apakah halal bagi kita untuk memilih jalan lainnya?!
PERTAMA: Imam Ahmad (no. 15.333- cet. Muassasah Ar-Risaalah) meriwayatkan kisah ‘Iyadh bin Ghanm ketika menaklukkan kota Daaraa, kemudian dia mencambuk penduduknya, maka marahlah Hisyam bin Hakim kepadanya sampai mengangkat suara dengan keras; sehingga ‘Iyadh pun marah. Kemudian berlalulah beberapa malam. Kemudian ‘Iyadh didatangi Hisyam bin Hakim untuk meminta ma’af, dan Hisyam berkata: Tidakkah engkau mendengar Nabi -shallallaahu alaihi wa salam- bersabda: Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras adzabnya adalah manusia yang paling keras siksanya kepada manusia lainnya di dunia.”? Maka ‘Iyadh berkata: Wahai Hisyam bin Hakim, kami telah mendengar apa yang kamu dengar dan melihat apa yang kamu lihat, tidakkah engkau mendengar Rasulullah -shallallaahu alaihi wa salam- bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً، وَلٰكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa dengan suatu perkara; maka janganlah dia menampakkan dengan terang-terangan. Akan tetapi hendaklah dia mengambil tangannya dan menyepi. Apabila penguasa tersebut menerima; maka itulah maksud yang diinginkan, dan apabila tidak; maka sungguh dia telah melaksanakan kewajibannya.”
Sesungguhnya -wahai Hisyam- engkau adalah orang yang lancang, karena engkau lancang kepada penguasa. Tidakkah engkau takut dibunuh oleh penguasa sehingga engkau menjadi orang yang di bunuh oleh Sulthan (pilihan) Allah?!
[Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi ‘Ashim (II/507), Al-Hakim (III/290) dan d shahihkan Al-Imam Al-Albani dalam “Zhilaalul Jannah” (no. 507), serta dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam ta’liqnya terhadap Musnad Imam Ahmad -semoga Allah merahmati keduanya-. Dan hadits ini adalah maqbul (diterima dan diamalkan), walaupun orang-orang yang benci berupaya untuk mendha’ifkannya.
KEDUA: Imam Ahmad (no. 19415- cet. Muassasah Ar-Risaalah) meriwayatkan kisah Sa’id bin Jumhan bersama ‘Abdullah bin Abi Aufa.
Sa’id bin Jumhan berkata: Aku mendatangi ‘Abdullah bin Abi Aufa dan dia sudah buta matanya. Maka aku mengucapkan salam kepadanya dan dia berkata kepadaku: “Siapa kamu?” Aku berkata: Aku Sa’id bin Jumhan. Dia berkata: “Apa yang terjadi pada orang tuamu?” Aku berkata: Dibunuh oleh Azariqoh (sekte Khawarij). Dia berkata: “Semoga Allah melaknat Azariqoh, Rasulullah -shallallaahu alaihi wa salam- bersabda kepada kami: “Sesungguhnya mereka adalah anjing Neraka.” Aku berkata: Azariqoh saja atau seluruh Khawarij? Dia berkata: “Bahkan seluruh Khawarij.” Aku berkata: Akan tetapi penguasa berbuat zhalim dan melakukan (berbagai kejelekan) kepada manusia.” Maka dia mengambil tanganku dan mencubit dengan sangat keras, kemudin berkata: “Celaka engkau wahai Ibnu Jumhan! Hendaklah engkau berpegang pada As-Sawaad Al-A’zham (para Shahabat Nabi)!! Hendaklah engkau berpegang pada As-Sawaad Al-A’zham (para Shahabat Nabi)!! Apabila penguasa mendengarkan perkataanmu; maka datangilah rumanhya dan beritahukanlah sesuatu yang kamu ketahui ilmunya. Apabila dia menerima darimu; (maka itu yang diharapkan), dan apabila tidak; maka tinggalkan dia, sesungguhnya engkau tidak lebih mengetahui tentangnya dibandingkan dia sendiri.”
3. DEMONSTRASI MERUPAKAN BENTUK TASYABBUH (PENYERUPAAN) DENGAN ORANG KAFIR
Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi merupakan produk kafir dan kebiasaan mereka -sebagaimana yang telah saya jelaskan di awal pembahasan-. Maka, janganlah seseorang menganggap remeh masalah Tasyabbuh ini! Karena, menyerupai mereka dalam hal fisik saja akan berakibat dan menyeret seseorang dalam menyerupai dalam hal keyakinan dan hati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullaah- berkata: “Sesungguhnya ikut serta dalam perkara yang nampak (dengan orang kafir) adalah: akan mewariskan kesesuaian dan keserupaan antara dua kubu (yang meniru dan yang ditiru), yang akan menyeret kepada kesamaan dalam akhlak dan amal perbuatan. Dan ini adalah perkara yang bisa dirasakan dengan indera kita. Karena sesungguhnya orang yang memakai pakaian Ahli Ilmu, maka dia akan merasakan dalam hatinya bahwa dia bagian dari mereka. Dan orang yang memakai pakaian tentara; maka dia akan merasakan dalam hatinya ada kesesuaian/kesamaan dalam akhlaknya, dan akhirnya tabiatnya akan menuntut kepada akhlak tersebut; kecuali ada penghalangnya…” [Iqthidhaa’ Ash-Shiraathil Mustaqiim (I/80-82)]
Bagaimana dengan demonstrasi?! Berapa banyak kesamaan dan kesesuaian para pendemo dengan orang kafir??!!
4. MUDHARAT (KEJELEKKAN) YANG DIHASILKAN DARI DEMOSTRASI AMATLAH BANYAK.
Orang yang Faqih adalah orang yang mengetahui ma’alaat (apa yang akan terjadi nantinya ketika berfatwa demikian). Sehingga sebelum berfatwa dan terjadi fitnah; maka orang yang ‘Alim dan Faqih akan mengetahui dampaknya sebelum terjadi fitnah.
Al-Imam Hasan Al-Bashri berkata:
إِنَّ هٰذِهِ الْفِتْنَةَ إِذَا أَقْبَلَتْ؛ عَرَفَهَا كُلُّ عَالِمٍ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ؛ عَرَفَهَا كُلُّ جَاهِلٍ
“Sesungguhnya fitnah (ujian) ini: apabila akan datang; maka sudah diketahui oleh orang ‘alim, dan apabila telah berlalu; maka barulah orang jahil/bodoh itu mengerti.” [Thabaqaat Ibni Sa’d (VII/166) dan Hilyatul Auliyaa’ (IX/24)]
Al-Imam Asy-Syatibi mengatakan: “Memikirkan buah satu perbuatan adalah hal yang sangat penting dalam pandangan syari’at, baik perbuatan itu benar ataupun salah. Sebab, seorang ‘alim tidak bisa menghukumi secara benar tentang satu perbuatan kecuali setelah melihat buah yang dihasilkan dari perbuatan tersebut -berupa kebaikan atau keburukan-.” [Al-Muwaafaqaat (IV/194)]
Kalau kita anggap demonstrasi hukum asalnya adalah halal saja -misalnya-, namun dampaknya akan buruk; maka harus dilarang, lalu bagaimana kalau sudah haram, dampaknya juga sangat buruk di belakangnya.
DI ANTARA KEBURUKAN DEMONSTRASI ADALAH:
1. Sebagai jalan untuk memberontak kepada penguasa. Dan ini realita yang terjadi dan disaksikan sejarah berulang-ulang -walaupun diingkari oleh pembela demonstrasi-.
‘Abdullah bin’ Ukaim berkata: “Saya tidak akan membantu menumpahkan darah seorang khalifah setelah terbunuhnya Utsman selama-lamanya.” Ditanyakan kepadanya: “Wahai Abu Ma’bad, apakah engkau membantu (pemberontak) untuk membunuhnya?” Dia berkata: “Saya menilai bahwa menyebutkan keburukan penguasa adalah kunci pembuka untuk menumpahkan darahnya.” [Thabaqaat Ibni Sa’ad (VI/115)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullaah- berkata: “Fktor utama terbunuhnya Utsman adalah: celaan kepada gubernur; yang secara otomatis kepada beliau juga yang mengangkat mereka sebagai gubernur.” [Fat-hul Baari’ (XIII/115)]
Lihatlah keadaan pendemo sekarang yang mendemo gubernur:
ما أصبح اليوم البارحة
Mirip sekali kejadian sekarang dengan zaman dahulu!
2. Menyusahkan kaum muslimin lainnya; berupa: menimbulkan kemacetan, sampah dibuang sembarangan dan berserakan, membuat kesulitan kaum muslimin belajar, kerja, dan aktivitas lainnya.
Padahal Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
“Iman itu 70 atau 60 cabang lebih, yang paling utama adalah: mengucapkan Laa Ilaaha Illallah, dan yang paling rendah adalah: menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu adalah salah satu cabang dari iman” HR. Muslim (no. 162)
Kalau menyingkirkan gangguan di jalan saja termasuk cabang keimanan; maka menyusahkan orang di jalan dan mengganggu jalan mereka: adalah cabang kekufuran.
3. Menimbulkan rasa takut pada masyarakat.
4. Membuka kesempatan untuk menumpahkan darah sesama muslim, dan tindakan kriminalitas lainnya.
5. Meninggalkan Sunnah dan menghidupkan Bid’ah.
6. Ikhtilath (bercampur) dengan lawan jenis.
7. Menimbulkan permusuhan dengan petugas keamanan.
8. Membuang waktu dan harta tanpa hal yang dibenarkan.
9. Berpalingnya umat dari wasilah yang dibolehkan dan dianjurkan syari’at.
10. Melemahnya -bahkan hilangnya- Al-Wala dan Al-Bara’ terhadap tokoh kesesatan dan penyimpangan serta Ahlul Bid’ah. Bahkan mereka mengatakan: BIARKAN KAMI!!! UMAT ISLAM SEDANG BERSATU!!!
Di atas apa mereka bersatu!?? Di atas kebenaran?? Atau kebathilan!!!
…تَحْسَبُهُمْ جَمِيْعًا وَقُلُوْبُهُمْ شَتَّى…
“…Engkau kira mereka bersatu padahal hati mereka terpecah belah…” (QS. Al-Hasyr: 14)
11. Membuka jalan bagi Ahlul Bid’ah untuk menyebarkan syi’ar mereka. Lihat saja: mereka pasti membawa bendera partai dan kelompok mereka! Dan ini membawa kepada ashabiyyah (fanatic golongan) versi jahiliyyah.
12. Lama-kelamaan demo akan dianggap ibadah dan mendapatkan pahala dengannya. Dan ini realita, dan kita menyaksikan sendiri perkataan mereka!
13. Hilangnya wibawa pemimpin dengan dihujat dan dicela dihadapan khalayak ramai.
14. Dan lain sebagainya silahkan anda tambah sendiri.
Dengan kerusakan yang banyak ini, apakah masih ragu kalau demo itu haram?? Rokok saja anda berteriak dengan lantang kalau itu haram karena banyak mudharat (kejelekan)nya -walaupun memang ada manfaatnya-. Dan keburukan rokok kembali pada individu sendiri dan orang sekelilingnya. Lalu bagaimana dengan demonstrasi yang keburukannya kembali pada khalayak yang banyak -bahkan dalam berbangsa dan bernegara-???!!!
5. DEMONSTRASI APABILA TERMASUK IBADAH; MAKA IA ADALAH BID’AH, DAN APABILA MASUK KEPADA MU’AMALAH; MAKA IA TERMASUK MU’AMALAH YANG DILARANG/DIHARAMKAN.
Tidak tersembunyi lagi bahwa poster dan ajakan mereka untuk berdemo adalah melakukan JIHAD KONSTITUSIONAL. Kalaulah itu jihad; maka jihad itu memiliki aturan -sebagaimana ibadah lainnya-. Dan tidak pernah dicontohkan bahwa Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- dan para Shahabat beliau berjihad dengan Demonstrasi. Maka kalau dianggap ibadah; maka ia temasuk perbuatan Bid’ah.
Apabila mereka menganggap ini masalah mu’amala -sehingga tidak masuk kategori Bid’ah-; maka kita mengatakan: dalam masalah mu’amalah pun sudah diatur dalam Islam, ada mu’amalah yang halal, dan ada mu’amalah yang haram. Jual beli adalah halal, riba adalah diharamkan, makan ayam adalah halal, makan bangkai adalah haram dan makan babi juga haram, bekerja adalah halal -untuk mencari nafkah-, namun korupsi, suap, mencuri; ini semua diharamkan.
Dengan dalil-dalil di atas (yang menunjukkan haramnya demonstrasi): apakah masih tersisa lagi keyakinan bahwa demonstrasi adalah mu’amalah yang di halalkan!??
6. FATWA ULAMA BESAR DUNIA
Saya tidak akan membahas panjang lebar masalah fatwa. Karena sudah bertebaran di media sosial dan sangat jelas -alhamdulillaah-. Dan sekali lagi: fatwa itu kita ambil karena sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Bukan hanya sekedar mengikuti fatwa dan inilah Manhaj.
BUKAN BANYAKNYA FATWA…
AKAN TETAPI: KUALITASNYA (KESELARASANNYA DENGAN FIRMAN ALLAH DAN SABDA RASUL-NYA)…
SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
1. BAGAIMANA ISLAM BISA DIBELA KALAU CUMA TA’LIM (PENYEBARAN ILMU) DAN IBADAH DI MASJID ATAU DIRUMAH?
Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
العبادةُ فِي الْهَرَجِ كَهِجْرةٍ إِليَّ
“Ibadah dimasa fitnah/ujian: (pahalanya) seperti Hijrah kepadaku.” HR. Muslim (no. 7588).
Hadits ini sebagai arahan dari Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- yang mulia; bahwa: justru dalam masa fitnah ini kita diharuskan banyak beribadah, dan itulah yang menolong kaum muslimin. Bukan berkata dan berbuat gegabah yang jelas dilarang oleh Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-. Bahkan Allah -Ta’aalaa- berfirman:
…وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لاَ يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ
“…Jika kamu bersabar dan bertakwa; niscaya tipu daya mereka tidak akan membahayakanmu sedikitpun. Sungguh, Allah Maha Meliputi segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 120)
Dalam ayat ini pun Allah menerangkan dan menegaskan kepada kita bahwa: Dia mengetahui makar orang kafir dan akan menolong orang beriman; dengan syarat SABAR dan TAKWA (melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya).
2. ANDA DAN ORANG SEMISAL ANDA YANG TIDAK BERDEMO; TIDAK JUGA MENASEHATI PEMERINTAH DAN MENDATANGINYA. CUMA OMONG DOANG!
Kita katakan bahwa: kita serahkan pada Ustadz Kibar tentang permasalahan ini; yang bisa langsung menasehati pemerintah. Dan siapa bilang kita diam saja?! Apakah apabila kami dan Ustadz kami menasehati pemerintah; kemudian harus bilang ke wartawan untuk direkam, difoto, disebarkan, bawa bendera partai, bawa spanduk buat promosi, dan lain-lain. Manhaj macam apa ini?!
Kita hanya meneladani para Shahabat dan para Salaf, oleh karena itulah kita disebut SALAFI!
عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قِيْلَ لَهُ: أَلاَ تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ؛ فَتُكَلِّمَهُ؟ فَقَالَ: أَتُرَوْنَ أَنِّى لاَ أُكَلِّمُهُ إِلاَّ أُسْمِعُكُمْ؟! وَاللَّهِ! لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيْمَا بَيْنِيْ وَبَيْنَهُ؛ مَا دُوْنَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُوْنَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ، وَلاَ أَقُوْلُ لأَحَدٍ يَكُوْنُ عَلَىَّ أَمِيْرًا إِنَّهُ خَيْرُ النَّاسِ
Dari Syaqiq, dari Usamah bin Zaid, ada yang berkata kepadanya: Kenapa anda tidak masuk menemui ‘Utsman dan engkau menasehatinya?” Maka dia berkata: “Apakah kalian menganggap bahwa jika aku berbicara padanya (‘Utsman) lantas aku harus memperdengarkannya kepada kalian?! Demi Allah! Aku telah berbicara empat mata dengannya; tanpa perlu saya membuka satu perkara yang saya tidak suka menjadi orang pertama yang membukanya (yaitu menasehati pemimpin terang-terangan), dan tidakklah aku mengatakan kepada seorang: saya memiliki pemmpin yang dia adalah manusia terbaik.” HR. Muslim (no. 7674).
3. BUKANKAH AHOK KAFIR, SEHINGGA KITA BOLEH UNTUK MEN-DEMO DIA? BUKANKAH YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN ADALAH MEN-DEMO PEMERINTAHAN MUSLIM!
Kita katakan: Anda dan orang semisal anda; pada hakikatnya berdemo kepada pemerintah yang di atas Ahok -yaitu: Presiden- agar Ahok diadili. Bukankah ini demo terhadap pemerintahan muslim??!!
Kalaupun pemerintah anda adalah kafir -di Cina, Rusia, Amerika, dan lainnya- tidak lantas menjadi halal mendemo mereka karena mudharat yang ditimbulkan akan besar, dan hukum asal demo adalah perbuatan haram.
Lihat kepada Suriah sekarang ini! Pemerintah Basyar Assad dari dulu memang sudah kafir; akan tetapi Ulama Rabbani -seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh ‘Utsaimin- tidak memerintahkan masyarakat Suriah untuk berdemo dan menggulingkan pemerintahan. Karena mereka mengerti keadaan umat yang lemah apabila memberontak, namun terjadilah apa yang kita lihat sekarang.
Kalaupun mau menggulingkan pemerintahan kafir; maka lakukanlah dengan cara yang benar, dan ukurlah kekuatan, serta mintalah fatwa dari Ulama Rabbani. Karena ini menyangkut darah kaum muslimin yang akan tercecer. Jangan sampai sia-sia dan banyak memakan korban!
Lihatlah Nabi Musa dan Nabi Harun -‘alaihimas salaam- yang berdakwah langsung bertemu dengan penista agama terbesar: Fir’aun. Tidaklah mereka berdua berdemonstrasi, padahal Bani Isra-il amat banyak. Akan tetapi; inilah perintah langsung dari Allah -Ta’aalaa-:
اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى * فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
“Pergilah kamu berdua (Musa dan Harun) kepada Firaun, karena dia benar-benar telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut; mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Thaha: 43-44)
4. INI BUKAN DEMONSTRASI, TAPI AKSI DAMAI!
Kita katakana: Terserah kalian mau menamakan aksi kalian dengan nama apa saja, karena Islam menghukumi sesuatu bukan dari namanya; akan tetapi melihat kepada hakikatnya. Apakah kalian namakan aksi damai, protes atau lainnya -atau bahkan: Jihad???!!!- HAKIKATNYA ADALAH DEMONSTRASI!!!
Di antara tipu daya iblis dan bala tentaranya -untuk menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan- adalah: dengan teknik branding strategi, memberi nama baru untuk mengaburkan hakikat. Riba sekarang dinamakan bunga oleh bank konvensional dan dinamakan sedekah dan tabrru’ oleh kor Syari’ah dan pegadaian Syari’ah. Dan hal itu tidaklah mengubah hakikat. Khamr dirubah namanya dengan banyak nama: anggur, arak, bir, wiski, dan lainnya; untuk mengaburkan hakikat. Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ؛ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا
“Sungguh, akan ada manusia dari umatku yang meminum khamr; dengan memberikan nama kepadanya bukan dengan namanya (khamr)” [HR. Abu Dawud (no. 3690)]
5. KAMI TIDAK BERBUAT RUSAK DAN ANARKIS, SEHINGGA TIDAK TERMASUK ORANG YANG BERBUAT KERUSAKAN.
PERTAMA: Siapa yang menjamin bahwa tidak akan terjadi kerusakan dan anarkisme dari luapan banyak orang seperti itu?! Bisa jadi ada penyusup yang merusak dari dalam -sebagaimana dalam perang Jamal-.
KEDUA: kerusakan apalagi yang lebih besar dari bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya:
وَلاَ تُفْسِدُوْا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيْبٌ مِنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Berdo’alah kepada Allah dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raaf: 56)
Abu Bakar bin ‘Ayasy berkata tentang ayat ini: “Allah mengutus Muhammad -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- ke permukaan bumi, sedangkan mereka (manusia) berada dalam keburukan. Maka Allah memperbaiki mereka dengan Muhammad -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-. Sehingga, barangsiapa yang mengajak manusia kepada hal-hal menyelisihi apa yang datang dari Nabi; maka dia termasuk orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.” [Lihat Ad-Durr Al-Mantsuur (III/476)]
Silahkan anda lihat tafsiran ulama lainnya yang bertebaran; yang menunjukkan bahwa berbuat kerusakan yang dimaksud di sini adalah: bermaksiat.
6. INI NEGERI DEMOKRASI, DEMONSTRASI DIBOLEHKAN OLEH PEMERINTAH DAN DIFASILITASI; SEHINGGA DIBOLEHKAN.
Ini Hujjah yang lemah sekali, tidaklah apa yang dibolehkan oleh pemerintah lantas semua menjadi halal. Bahkan yang diperintahkan oleh pemerintah pun harus dilihat: apakah itu suatu hal yang ma’ruf atau justru kemungkaran.
Nabi bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Sesungguhnya keta’atan itu hanya dalam hal yang ma’ruf” [HR. Al-Bukhari (no. 7257)]
Ada Perda tentang bolehnya tempat hiburan dan diskotek, lantas apa kemudian menjadi halal?! Ada juga Perda tentang bolehnya khamr -dengan ketentuan khusus-; lantas apa kemudian menjadi boleh??!! Silahkan jawab sendiri…
7. MEREKA YANG MELARANG DEMO: MEMBAWAKAN FATWA, KITA JUGA MENGGUNAKAN FATWA YANG MEMBOLEHKAN. ULAMA YANG MELARANG TIDAK MENGERTI KEADAAN INDONESIA.
Subhaanallah! Ulama mana dulu yang berfatwa membolehkan demonstrasi, apakah ad-Damiji yang punya kitab Al-Imaamah Al-‘Uzhmaa yang dilarang terbit di Saudi, atau fatwanya Salman Al-‘Audah dan teman-temannya?? PERMASALAHANNYA ADALAH BUKAN BANYAKNYA FATWA, AKAN TETAPI KUALITASNYA (KESELARASANNYA DENGAN DALIL-DALIL DAN KAIDAH-KAIDAH SYARI’AT)!!!
Kalaupun ulama berfatwa; maka tidak ditelan mentah-mentah sebagai landasan hukum, akan tetapi dilihat dalil pendukungnya.
Kalau kalian menuduh ulama yang berfatwa tentang Indonesia dari negeri lain tidak tahu keadaan sini, bagaimana dengan Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi dan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily yang belasan tahun mondar-mandir di negeri kita ini; untuk membahas masalah Dakwah di Indonesia. Apakah anda juga menuduhnya tidak paham Waqi’ (realita)???!!!
Cukuplah dalil yang sudah kami paparkan (pada bagian pertama tulisan ini) sebagai asas dilarangnya Demonstrasi. Fatwa siapapun apabila berbenturan dengan dalil; maka buanglah dia ke belakangmu.
Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullaah-; (beliau adalah ulama yang paling mengumpulkan As-Sunnah dan paling berpegang kepadanya) beliau berkata:
لاَ تُقَلِدْنِيْ، وَلاَ تُقَلِّدْ مَالِكًا، وَلاَ الشَّافِعِيَّ، وَلاَ الأَوْزَاعِيَّ، وَلاَ الثَّوْرِيَّ! وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا!!
“Janganlah engkau taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, ataupun Ats-Tsauri! Ambillah (hukum) dari sumber yang mereka mengambil darinya (yakni: dalil-dalil)!!”
[Lihat: Shifatush Shalaatin Nabiyy (hlm. 47), karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-]
8. PEMERINTAH YANG TIDAK BOLEH DI-DEMO ADALAH PEMERINTAH YANG BERJALAN DI ATAS ALQUR’AN DAN AS-SUNNAH. ADAPUN KALAU PEMERINTAH TIDAK BER-ASASKAN KEDUANYA; MAKA BOLEH DI-DEMO.
JAWABLAH DENGAN HADITS HUDZAIFAH DI ATAS:
يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ، وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِيْ، وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوْبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِيْنِ فِيْ جُثْمَانِ إِنْسٍ. قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذٰلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلأَمِيْرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ؛ فَاسْمَعْ، وَأَطِعْ
[Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:] “Akan ada setelahku para imam (pemimpin) yang tidak mengambil petunjuk dariku, dan tidak mengambil Sunnah-ku. Dan akan ada sekelompok lelaki di antara mereka yang hati mereka adalah hati setan dalam tubuh manusia.” Aku berkata: Apa yang aku lakukan wahai Rasulullah apabila aku menemui yang demikian? Beliau bersabda: “Engkau dengar dan engkau ta’at kepada pemimpin, walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, maka dengar dan ta’atlah!” HR. Muslim (no. 4891)
JELAS DALAM HADITS INI BAHWA: PEMIMPIN YANG DIPERINTAHKAN DITA’ATI; TIDAK MENGAMBIL SUNNAH NABI!!!
9. INI ADALAH MASALAH IJTIHAD, MASING-MASING PUNYA HUJJAH DAN JANGAN SALING MENGINGKARI, APALAGI INI MASALAH FURU’ BUKAN USHUL.
Adapun kaidah:
الاِجْتِهَادُ لاَ يُنْقَضُ بِالاِجْتِهَادِ
IJTIHAD TIDAK BISA DIBATALKAN DENGAN IJTIHAD
لاَ إِنْكَارَ فِيْ مَسَائِلِ الْخِلاَفِ
TIDAK ADA PENGINGKARAN DALAM MASALAH KHILAF.
Maka kaidah ini perlu ada tafshiil (perincian).
a. Apabila ijtihad tersebut jelas-jelas bertabrakan dengan dalil yang Shahih; maka tidak boleh kita mengambil ijtihad dan meninggalkan Nash/dalil.
Contoh: dalam masalah nikah dengan tanpa wali; maka jelas bertentangan dengan dalil, sehingga kita wajib untuk menolak dan membantahnya.
Ijtihad yang menghalalkan musik, isbal dan lain-lain; maka wajib kita membantah ijtihad tersebut.
b. Apabila ijtihad tersebut menggunakan dalil yang lemah; maka kita juga boleh menjelaskan kelemahannya -bahkan membantahnya-.
c. Apabila perbedaan pendapat memiliki dalil yang sama kuat; maka di sini berlaku: Tidak mengingkari perbedaan -itu pun tetap harus berpegang dengan dalil (tidak hanya mencari-cari rukhshah atau pendapat yang sesuai keinginan (hawa nafsu)-.
Semoga Allah merahmati Imam Adz-Dzahabi yang mengatakan:
الْعِلْمُ: قَالَ اللهُ، قَالَ رَسُوْلُهُ
Ilmu itu adalah: firman Allah dan sabda Rasul-Nya
قَالَ الصَّحَابَةُ لَيْسَ بِالتَّمْوِيْهِ
Serta perkataan Shahabat; bukan hanya sekedar kamuflase
مَا الْعِلْمُ نَصْبُكَ لِلْخِلاَفِ سَفَاهَةً
Bukanlah ilmu itu dengan engkau mempertangkan perselisihan karena kebodohan
بَيْنَ الرَّسُوْلِ وَبَيْنَ رَأْيِ فَقِيْهٍ!!!
(Mempertentangkan) antara Rasul dengan pendapat Ahli Fiqih!!!
Adapun kalau anda mengatakan ini adalah masalah furu’ (cabang) dan bukan ushul (prinsip); maka yang benar dalam Islam adalah tidak membedakan masalah ushul dan furu’ dalam penting atau tidaknya; yakni: bahwa semuanya adalah penting. Betapa banyak hal-hal yang dianggap kecil akan berubah menjadi bencana dan fitnah yang hebat ketika diremehkan. Lihat saja kisah dzikir jama’ah dengan kerikil yang diingkari oleh Abdullah bin Mas’ud; yang mereka mengatakan bahwa tujuan mereka adalah baik. Akhirnya perbuatan bid’ah yang kecil berubah tersebut berubah menjadi bencana besar, dan orang-orang tersebut semuanya ada di barisan pemberontak melawan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu ‘anhu-. Lihat pembahasan ini dalam Kitab: ‘Ilmu Ushulil Bida’; Baab: Baina Qisyr Wal Lubaab (antara kulit dan inti) (hlm. 247), karya Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi -hafizhahullaah-.
10. ULAMA TERDAHULU -SEPERTI: SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYYAH- TELAH BERDEMO KETIKA ADA PENCACI RASUL; SEHINGGA BELIAU MENULIS KITAB ASH-SHAARIM AL-MASLUUL, DAN ASY-SYIRAZI (JUGA BERDEMO), DAN LAIN-LAIN.
PERTAMA: Ibnu Taimiyah -rahimahullaah- tidak berdemo, justru beliau mengadukan pencaci rasul kepada pemerintah, dan kebetulan diikuti oleh masyarakat; sehingga terjadilah kerusuhan.
KEDUA: Pendapat Ulama Bukan Dalil
Para ulama berkata:
أَقْوَالُ أَهْلِ الْعِلْمِ يُحْتَجُّ لَهَا وَلاَ يُحْتَجُّ بِهَا
“Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia bukanlah dalil.”
Imam Abu Hanifah -rahimahullaah- berkata:
لاَ يَحِلُّ لأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ بِقَوْلِنَا؛ مَا لَمْ يَعْلَمْ مِنْ أَيْنَ أَخَذْنَاهُ
“Tidak halal bagi siapapun untuk mengambil pendapat kami, selama dia tidak mengetahui darimana kami mengambil (dalil)nya”
Imam Asy-Syafi’I -rahimahullaah- berkata:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-؛ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
“Para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa barangsiapa yang jelas sunah Rasulullah -shallallaahu alaihi wa salam- baginya; maka tidak boleh baginya untuk meninggalkan Sunnah tersebut dikarenakan mengikuti perkataan seseorang.”
Dan juga telah kita sebutkan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullaah-:
لاَ تُقَلِدْنِيْ، وَلاَ تُقَلِّدْ مَالِكًا، وَلاَ الشَّافِعِيَّ، وَلاَ الأَوْزَاعِيَّ، وَلاَ الثَّوْرِيَّ! وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا!!
“Janganlah engkau taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, ataupun Ats-Tsauri! Ambillah (hukum) dari sumber yang mereka mengambil darinya (yakni: dalil-dalil)!!”
[Lihat: Muqaddimah Shifatush Shalaatin Nabiyy, karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-]
Para ulama bukan manusia ma’shum yang selalu benar dan tidak pernah terjatuh ke dalam kesalahan. Terkadang masing-masing dari mereka berpendapat dengan pendapat yang salah karena bertentangan dengan dalil. Mereka terkadang tergelincir dalam kesalahan. Imam Malik -rahimahullaah- berkata:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيْبُ، فَانْظُرُوْا فِيْ رَأْيِيْ؛ فَكُلُ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ؛ فَخُذُوْهُ، وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ؛ فَاتْرُكُوْهُ
“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, setiap yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah; maka ambillah. Dan setiap yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah; maka tinggalkanlah..”
[Lihat: Muqaddimah Shifatush Shalaatin Nabiyy, karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-]
Orang yang hatinya berpenyakit; maka dia akan mencari-cari pendapat yang salah dan aneh dari para ulama; demi untuk mengikuti nafsunya dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Sulaiman At-Taimi -rahimahullaah- berkata:
لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ؛ اجْتَمَعَ فِيْكَ الشَّرُّ كُلُّهُ
“Andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama; pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan.” [Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172]
11. DEMONSTRASI ADALAH AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR -DAN PEMIMPIN WAJIB DINASEHATI-, DAN HAL ITU MERUPAKAN SEUTAMA-UTAMA JIHAD
Inilah perkataan mereka, dan di antara yang mereka bawakan adalah Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallaahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﺍﻟْﺠِﻬَﺎﺩِ ﻛَﻠِﻤَﺔُ ﻋَﺪْﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺳُﻠْﻄَﺎﻥٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ ﺃَﻭْ ﺃَﻣِﻴْﺮٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ
“Jihad yang paling utama adalah: mengatakan perkataan yang ‘adil di sisi penguasa atau pemimpin yang zhalim.”
HR. Abu Dawud (no. 4344), At-Tirmidzi (no. 2174), dan Ibnu Majah (no. 4011).
Dan dalam riwayat Ahmad (V/251 & 256):
كَلِمَةُ حَقٍّ
“Perkataan yang haqq (benar).”
Hadits ini Shahih. Lihat Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (no. 491), karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-
Bahkan jika seseorang mati karena dibunuh oleh penguasa yang zhalim -disebabkan amar ma’ruf nahi munkar-; maak dia termasuk pemimpin para Syuhada.
Dari Jabir -radhiallahu ‘anhu-, Rasulullah -ahallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ﺳَﻴِّﺪُ ﺍﻟﺸُّﻬَﺪَﺍﺀِ: ﺣَﻤْﺰَﺓُ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟْﻤُﻄَﻠِّﺐِ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﻣَﺎﻡٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ؛ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻩُ ﻭَﻧَﻬَﺎﻩُ، ﻓَﻘَﺘَﻠَﻪُ
“Penghulu para Syuhada adalah: Hamzah bin ‘Abdul Muththalib, dan orang yang berkata melawan penguasa kejam, dimana dia melarang dan memerintah (penguasa tersebut), namun akhirnya dia mati terbunuh.”
HR. Al-Hakim (no. 4872), daa menyatakan Shahih, akan tetapi Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Adz-Dzahabi menyepakatinya. Syaikh Al-Albani mengatakan: Hasan. Lihat Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (no. 374).
JAWABANNYA: HADITSNYA BENAR AKAN TETAPI PEMAHAMANNYA YANG SALAH
PERTAMA: kata-kata dalam Hadits (عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ) menunjukkan bahwa menasehatinya di dekat penguasa dengan mendatangi dan tidak menunjukkan terang-terangan sebagaimana; diisyaratkan oleh kata عِنْدَ yang artinya di sisi.
Demikian dalam riwayat kedua kata ﺭَﺟُﻞٌ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﻣَﺎﻡٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ dan lelaki yang berkata dan datang kepada imam yang dzolim. Ada kata (إلى) berarti kata di Tadhmin; memiliki makna: mendatangi, bukan turun ke jalan dan demonstrasi.
Kalau memang anda mampu; maka silahkan datang langsung ke dalam istana dan amar ma’ruf & nahi munkar kepada pemerintah walaupun sampai terbunuh. Itu baru sesuai dengan Hadits, bukan demo di jalanan yang tidak sesuai dengan Hadits di atas.
KEDUA: Hadits Nabi adalah saling menjelaskan satu sama lainnya; sehingga terbentuklah pemahamannya benar. Maka Hadits di atas dijelaskan dengan cara: menasehati pemimpin dengan cara yang baik dan benar dengan tidak dengan terang-terangan. Dan ber-amar ma’ruf serta nahi munkar kepadanya adalah dengan mendatanginya secara langsung -sebagaimana pemahaman dan pengamalan para Shahabat-.
12. DEMONSTRASI PERNAH DILAKUKAN SHAHABAT.
PERTAMA: KISAH ISLAMNYA ‘UMAR YANG THAWAF BERBARIS BERSAMA HAMZAH.
KITA JAWAB: Kisahnya lemah sekali, Syaikh Al-Albani mengatakan: Munkar; sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. [Lihat: Silsilah Al-Ahaadiits Adh-Dha’iifah (no. 6531)]
Kalaupun Shahih; maka bukanlah menjadi dalil untuk demonstrasi; karena ini adalah pengumuman Islamnya Hamzah dan ‘Umar; maka di mana letak demonstrasinya? Dan dalam rangka menentang apa?
KEDUA: KISAH WANITA YANG MENDATANGI NABI UNTUK MENGADUKAN PERILAKU SUAMINYA YANG KASAR TERHADAP SUAMI.
KITA JAWAB: INI BUKAN DEMO
Bahkan inilah yang di syari’atkan: mengadukan permasalahan langsung dengan menghadap pemerintah; bukan berdemo di jalan. Karena Shahabiyat langsung datang ke rumah Nabi dan bukan keliling kota Madinah berjalan-jalan meneriakkan yel-yel bahwa suami mereka berbuat kasar.
Bantahan kedua: Ini terjadi bukan karena kesepakatan, bahkan hanya kebetulan banyak para wanita yang mengadukan kepada Nabi perihal suami mereka. Lantas bagaimana dengan demonstrasi yang menggerakkan masa?? Alangkah jauhnya perbedaan antara keduanya!
Masih banyak syubhat (kerancuan) dalam masalah Demonstrasi -yang lebih lemah dari Syubhat di atas-; Insyaa Allaah -jika masih ada kesempatan- akan ada bantahan jilid selanjutnya terhadap Sybhat mereka.
Semoga bermanfaat.
Dika Wahyudi Lc.
====================
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
Dari hamba Allah al faqir
Yang membutuhkan ampunan Rabbnya
Akhukum fillah
Abdurrahim Ayyub
□□□□□
www.ibnuumar.sch.id
□□□□□