Al-Baqarah (2:114)
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا ٱسْمُهُۥ وَسَعَىٰ فِى خَرَابِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَآ إِلَّا خَآئِفِينَ ۚ لَهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا خِزْىٌۭ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Terjemah:
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang meng-halang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjidNya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Di dunia mereka mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (Al-Baqarah: 114).
Tafsir:
(114) Maksudnya, tidak ada seorang pun yang lebih zhalim dan lebih jahat daripada orang yang menghalang-halangi menye-but nama Allah, mendirikan shalat, dan ibadah ketaatan lainnya dalam masjidNya, ﴾ وَسَعَىٰ ﴿ “dan berusaha” yaitu bersungguh-sungguh dan mengerahkan segala kemampuannya ﴾ فِي خَرَابِهَآۚ ﴿ “untuk mero-bohkannya,” baik dengan fisik maupun maknawi. Makna meroboh-kannya dalam bentuk fisik adalah menghancurkan, membongkar dan mengotorinya, sedangkan merobohkannya dalam bentuk maknawi adalah menghalangi orang-orang dari berdzikir kepada Allah di dalamnya. Keterangan ini bersifat umum bagi setiap orang yang berciri dengan sifat-sifat seperti itu. Oleh karena itu, termasuk di dalamnya bala tentara gajah Abrahah dan orang-orang Quraisy yang menghalangi Rasulullah ﷺ dari Ka’bah dalam peristiwa Hudaibiyah, dan juga Nasrani ketika mereka menghancurkan Baitul Maqdis dan selain mereka dari orang-orang zhalim yang berusaha menghancurkannya sebagai bentuk permusuhan kepada Allah dan peperangan terhadapNya, lalu Allah membalas mereka dengan melarang mereka memasukinya secara syar’i maupun takdir pen-ciptaan kecuali mereka dalam kondisi terhina dan takut, dan ketika mereka menimbulkan rasa ketakutan bagi hamba-hamba Allah, maka Allah menciptakan ketakutan bagi mereka. Adapun kondisi orang-orang musyrik yang menghalangi Rasulullah ﷺ, tak lama kemudian Allah mengizinkan beliau untuk menaklukkan mereka pada Fathu Makkah dan kemudian melarang kaum musyrikin untuk mendekati rumahNya dalam FirmanNya, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ ﴿ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (At-Taubah: 28). Adapun bala tentara gajah, maka Allah telah menyebutkan kisahnya (dalam surat al-Fil) dan apa yang telah menimpa mereka, dan juga Nasrani, maka Allah menjadikan kaum Muslimin mengua-sai mereka hingga mampu mengusir mereka dari Baitul Maqdis. Seperti itulah bagi setiap orang yang berciri seperti mereka di mana pasti akan mendapatkan bagiannya. Ini semua adalah di antara ayat-ayat yang agung yang dika-barkan oleh Allah sebelum terjadi yang pada akhirnya terbukti terjadi sesuai dengan apa yang Dia kabarkan. Dan para ulama mengambil ayat ini sebagai dalil bahwasanya tidak boleh memberi kesempatan bagi kaum kafir untuk memasuki masjid-masjid. ﴾ لَهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا خِزۡيٞ ﴿ “Mereka di dunia mendapat kehinaan,” yaitu celaan, seba-gaimana yang telah dijelaskan, ﴾ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٞ ﴿ “dan di akhirat mereka mendapat siksa yang berat.” Apabila tidak ada yang lebih zhalim daripada para penghalang yang menghalangi orang-orang yang berdzikir kepadaNya dalam masjidNya, maka tidak ada juga yang lebih beriman daripada orang-orang yang memakmurkan masjid, baik memakmurkan dengan fisik maupun maknawi seba-gaimana Firman Allah, ﴾ إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ ﴿ “Hanya orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirlah yang memakmurkan masjid-masjid Allah.” (At-Taubah: 19). Bahkan Allah تعالى telah memerintahkan untuk meninggikan rumah-rumahNya, mengagungkannya, dan memuliakannya. Allah berfirman, ﴾ فِي بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَيُذۡكَرَ فِيهَا ٱسۡمُهُۥ ﴿ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya.” (An-Nur: 36). Dan masjid memiliki hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan yang tidak sedikit, yang pada intinya semuanya berdasar dari kan-dungan ayat-ayat yang mulia ini.