Tafsir Al-Muyasar Surat An-Nuur 1-5

AN-NUUR : 1-

سُورَةٌ أَنزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

TERJEMAH :

(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya.

TAFSIR :

Ini adalah satu surat al-Qur’an yang sangat agung dari yang Kami turunkan. Kami wajibkan untuk menjalankan hukum-hukum yang ada di dalamnya. Dan Kami turunkan di dalamnya dalil-dalil yang jelas agar kalian wahai orang-orang Mukmin selalu mengingat ayat-ayat yang jelas ini dan mengamalkannya.

AN-NUUR : 2-

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

TERJEMAH :

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

TAFSIR :

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, yang keduanya belum pernah menikah, hukuman masing-masing dari keduanya adalah dijilid seratus kali dengan cambuk. Ada riwayat shahih yang menetapkan di samping hukuman cambuk ini juga pengasingan selama satu tahun. Janganlah belas kasihan kepada keduanya menghalangi kalian untuk menghukumnya atau meringankan hukumannya, jika kalian benar-benar percaya kepada Allah dan Hari Akhir lagi menjalankan hukum-hukum agama Islam. Pada saat hukumannya dijalankan seyogyanya dihadiri oleh beberapa orang yang beriman sebagai bentuk pemburukan, tindakan preventif, nasihat dan sekaligus pelajaran.

AN-NUUR : 3-

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

TERJEMAH :

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu’min [1029].

[1029] Maksud ayat ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.

TAFSIR :

Laki-laki pezina tidak akan rela menikah melainkan dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik yang tidak menetapkan keharaman berzina. Dan perempuan pezina tidak akan rela dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik yang tidak menetapkan keharaman berzina. Adapun lelaki dan perempuan yang terhormat maka mereka tidak akan rela melaksanakan perbuatan terzebut. Pernikahan semacam ini haram bagi orang-orang yang beriman. Ayat ini merupakan dalil yang jelas tentang keharaman menikahi wanita pezina hingga dia bertaubat. Begitu juga ayat ini menjelaskan keharaman menikahkan lelaki pezina hingga ia bertaubat.

AN-NUUR : 4-

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

TERJEMAH :

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [1030] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

[1030] Yang dimaksud “wanita-wanita yang baik” disini adalah wanita- wanita yang suci, akil balig dan muslimah.

TAFSIR :

Dan orang-orang yang menuduh jiwa-jiwa yang bersih dari kaum wanita dan laki-laki dengan perbuatan zina dan mereka tidak bisa mendatangkan empat orang saksi yang adil, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. Dan janganlah kamu terima kesaksian yang mereka buat selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah.

AN-NUUR : 5-

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

TERJEMAH :

kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

TAFSIR :

Namun bagi yang bertaubat, menyesal dan telah berhenti dari tuduhannya dan melakukan perbuatan baik, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dosanya, memberikan rahmat dan menerima taubatnya.

Bagikan

PPDB ONLINE

VIDEO PROFIL IBNU UMAR

Putar Video

TAFSIR AL- MUYASSAR

TAFSIR AL-MUYASAR SURAT AN-NABA AYAT 27-30

AN-NABA : 27-30 اِنَّهُمْ كَانُوْا لَا يَرْجُوْنَ حِسَابًاۙ وَّكَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَا كِذَّابًاۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ كِتٰبًاۙ فَذُوْقُوْا فَلَنْ نَّزِيْدَكُمْ اِلَّا عَذَابًا ࣖ TERJEMAHAN : Sesungguhnya mereka tidak berharap (takut) kepada hisab, dan mereka mendustakan ayat-ayat Kami dengan sesungguh-sungguhnya. Dan segala sesuatu telah Kami catat dalam suatu kitab[1549]. Karena itu rasakanlah. Dan Kami sekali-kali tidak akan menambah

Selengkapnya »

TAFSIR AL-MUYASAR SURAT AN-NABA AYAT 21-26

AN-NABA : 21-26 اِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتْ مِرْصَادً اۙلِّلطّٰغِيْنَ مَاٰبًاۙ لّٰبِثِيْنَ فِيْهَآ اَحْقَابًاۚ لَا يَذُوْقُوْنَ فِيْهَا بَرْدًا وَّلَا شَرَابًاۙ اِلَّا حَمِيْمًا وَّغَسَّاقًاۙ جَزَاۤءً وِّفَاقًاۗ TERJEMAHAN : Sesungguhnya neraka Jahannam itu (padanya) ada tempat pengintai[1548], lagi menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas, mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya, mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan

Selengkapnya »
Scroll to Top