Tafsir Al-Muyasar Surat An-Nisa 11-20

AN NISA : 11

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيمًا
Terjemah :
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan [272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak- anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
________________________________________
[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat ayat 34 surat An Nisaa).
[273] Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
Tafsir :
Allah mewasiatkan dan memerintahkan kepada kalian terkait dengan anak-anak kalian, bila salah seorang dari kalian mati dan meninggalkan anak-anak, laki-laki maupun wanita, maka seluruh warisannya untuk mereka, laki-laki mendapatkan dua kali bagian wanita, bila bersama mereka tidak ada ahli waris yang lain. Bila mayit hanya meninggalkan anak-anak perempuan saja, maka dua anak perempuan atau lebih mendapatkan dua pertiga dari harta, bila anak perempuan itu hanya satu maka dia mendapatkan setengah. Bapak ibu mayit, masing-masing dari keduanya mendapatkan seperenam bila mayit mempunyai anak, laki-laki atau wanita, satu atau lebih. Bila mayit tidak mempunyai anak dan ahli warisnya hanya bapak dan ibunya, maka ibu mendapatkan sepertiga dan sisanya untuk bapak. Bila mayit mempunyai saudara-saudara, dua atau lebih, laki-laki atau wanita, maka ibunya mendapatkan seperenam, sedangkan bapaknya mendapatkan sisanya dan saudara-saudara tersebut tidak mendapatkan apa pun. Pembagian warisan ini baru boleh dilakukan setelah menunaikan wasiat mayit sebatas sepertiga hartanya atau membayar hutangnya. Bapak-bapak dan anak-anak kalian yang berhak mendapatkan warisan, kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya kepada kalian di dunia dan akhirat kalian, maka janganlah melebihkan salah seorang dari mereka atas yang lain. Apa yang Aku wasiatkan kepada kalian ini merupakan kewajiban dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui makhluk-Nya lagi Maha Bijaksana dalam syariat yang ditetapkan-Nya.

Asbabun Nuzul :

Imam yang enam meriwayatkan dari Jabir, ia berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersama Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki di Bani Salimah, beliau mendapatiku sudah tidak mengerti apa-apa, beliau meminta air, lalu beliau berwudhu dan memercikkan air kepadaku, dan aku pun sadar, aku berkata kepada beliau : Apa yang harus aku lakukan terhadap hartaku? Maka turunlah ayat 11 ini.

AN NISA : 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Terjemah :
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) [274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
________________________________________
[274] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan- tindakan seperti : a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
Tafsir :
Bagi kalian wahai kaum laki-laki setengah dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian setelah mereka wafat bila mereka tidak memiliki anak, laki-laki atau perempuan. Bila mereka mempunyai anak maka kalian mendapatkan seperempat dari apa yang mereka tinggalkan, kalian mewarisinya setelah wasiat mereka yang dibolehkan sudah dilaksanakan, atau hutang yang mereka pikul sudah dibayarkan kepada pemiliknya. Sedangkan untuk istri-istri kalian wahai kaum laki-laki seperempat dari apa yang kalian tinggalkan bila kalian tidak mempunyai anak dari mereka, atau dari selain mereka. Bila kalian mempunyai anak laki-laki atau wanita, maka mereka mendapatkan seperdelapan dari apa yang kalian tinggalkan, seperempat atau seperdelapan tersebut dibagi-bagi di antara mereka. Dan bila istri hanya satu maka ia merupakan hak warisnya, setelah pelaksanaan wasiat yang dibolehkan yang kalian wasiatkan, atau setelah pelunasan hutang yang menjadi tanggungan kalian. Bila seorang laki-laki atau wanita wafat sementara dia tidak mempunyai anak dan bapak, tetapi dia mempunyai saudara laki-laki atau saudara perempuan dari pihak ibu, maka masing-masing dari keduanya mendapatkan seperenam. Bila saudara laki-laki atau perempuan seibu lebih dari itu maka mereka berserikat dalam sepertiga dibagi di antara mereka secara sama tanpa membedakan antara laki-laki dengan perempuan. Apa yang Allah tetapkan untuk saudara laki-laki atau perempuan seibu yang mereka terima sebagai warisan bagi mereka setelah pelaksanaan wasiat mayit bila mayit memang mewasiatkan sesuatu atau pelunasan hutang-hutangnya , tidak akan ada mudharat atas ahli waris. Dengan ini Tuhan kalian mewasiatkan kepada kalian, wasiat yang berguna. Allah Maha Mengetahui apa yang bermanfaat bagi makhluk-Nya, Maha Penyantun kepada mereka sehingga Dia tidak menyegerakan hukuman atas mereka.

AN NISA : 13

تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Terjemah :
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
Tafsir :
Hukum-hukum ilahiyah yang Allah tetapkan tentang anak-anak yatim, kaum wanita dan juga warisan merupakan syariat-Nya yang membuktikan bahwa ia datang dari sisi Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya dalam hukum-hukum diatas dan lainnya yang telah Allah syariatkan, maka Dia akan memasukkannya ke dalam surga yang banyak pepohonan dan istananya, sungai-sungai mengalir dibawahnya dengan airnya yang jernih, mereka kekal di dalam kenikmatan tersebut , tidak meninggalkannya dan pahala ini adalah kemenangan yang besar.

Asbabun Nuzul :

Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Hakim meriwayatkan dari Jabir, ia berkata : Istri Saad bin ar-Rabi datang kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم dia berkata : Ya Rasulullah, ini adalah dua anak perempuan Saad bin ar-Rabi, bapak mereka gugur ketika bersamamu di perang Uhud sebagai syahid, lalu paman mereka mengambil harta mereka tanpa meninggalkan harta bagi mereka padahal mereka tidak menikah kecuali mereka memiliki harta. Nabiصلی الله عليه وسلم menjawab :Allah telah memutuskan tentang hal ini. Maka turunlah ayat tentang warisan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : Ini adalah pegangan orang yang berkata bahwa ayat ini turun pada dua anak perempuan Saad dan tidak turun pada kisah Jabir, lebih-lebih Jabir pada saat itu belum mempunyai anak. Dia berkata : Jawabnya adalah bahwa ayat ini turun pada keduanya sekaligus, ada kemungkinan bagian yang pertama turun pada dua kisah, sementara bagian akhirnya yaitu firman Allah : Jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan dan tidak meninggalkan ayah maupun anak…. turun pada kisah Jabir, jadi maksud Jabir dengan ucapannya, Maka turunlah ayat : Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.Yakni menyinggung kalalah yang berkait dengan ayat ini.

Sebab Nuzul yang ketiga, Ibnu Jarir meriwayatkan dari as-Suddi, ia berkata : Orang-orang jahiliyah tidak memberi warisan sama sekali kepada anak-anak perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa. Seorang laki-laki tidak memberikan warisan kepada naka laki-laki nya kecuali anak yang telah mampu berperang. Lalu Abdurrahman saudara Hassan yang penyair meninggal, ia mempunyai istri yang bernama Ummu Kahlah dan lima anak perempuan. Ahli warisnya mengambil semua warisannya, Ummu Kahlah pun mengadu kepada Nabi صلی الله عليه وسلم , maka Allah pun menurunkan ayat ini : Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Kemudian Allah berfirman pada Ummu Kahlah : Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan.

AN NISA : 14

وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Terjemah :
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Tafsir :
Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dengan mengingkari hukum-hukum Allah dan melanggar apa yang telah Dia syariatkan bagi hamba-hamba-Nya dengan merubahnya atau dengan tidak mengamalkannya, maka Dia kan memasukkannya kedalam api neraka dan dia tinggal di dalamnya, baginya siksa yang akan merendahkan dan menghinakannya.

AN NISA : 15

وَاللاَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُواْ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعةً مِّنكُمْ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىَ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً
Terjemah :
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[276].
________________________________________
[275] Perbuatan keji : menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276] Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.
Tafsir :
Wanita-wanita yang berzina dari istri-istri kalian, tetapkanlah wahai para hakim dan pemimpin, dengan empat orang saksi laki-laki yang adil dari kaum muslimin. Bila para saksi menetapkannya atas mereka, maka tahanlah mereka didalam rumah sampai kehidupan mereka selesai dengan kematian, atau Allah akan meletakkan jalan keluar dalam hal ini.

AN NISA : 16

وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
Terjemah :
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Tafsir :
Dua orang yang terjatuh ke dalam perbuatan buruk zina, hukumlah mereka berdua dengan pukulan, celaan dan pengucilan. Bila keduanya bertaubat dari perbuatan tersebut dan melakukan perbaikan dengan amal-amal shalih maka hentikanlah hukuman dari mereka. Dari ayat ini dan sebelumnya bisa disimpulkan bahwa bila kaum laki-laki berzina, maka mereka dihukum yang berakhir dengan taubat dan perbaikan perilaku. Sedangkan kaum wanita dihukum dan dipenjara yang baru berakhir sampai dengan kematiannya. Hal ini berlaku di awal-awal Islam kemudian ia dinasakh dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya syariatkan, yaitu hukuman rajam bagi pezina muhshan baik laki-laki maupun wanita. Muhshan adalah laki-laki atau wanita dewasa, merdeka, berakal dan sudah pernah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan yang sah. Dan dicambuk seratus kali plus pengasingan selama satu tahun bagi yang belum muhshan. Sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan Maha Penyayang kepada mereka.

AN NISA : 17

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوَءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُوْلَـئِكَ يَتُوبُ اللّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً
Terjemah :
Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang- orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan [277], yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
________________________________________
[277] Maksudnya ialah : 1. Orang yang berbuat masiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah masiat kecuali jika dipikirkan lebih dahulu. 2. Orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja atau tidak. 3. Orang yang melakukan kejahatan karena kurang kesadaran lantaran sangat marah atau karena dorongan hawa nafsu.
Tafsir :
Allah hanya menerima taubat dari orang-orang yang melakukan dosa-dosa dan kemaksiatan-kemaksiatan karena ketidaktahuan terhadap akibatnya dan bahwa ia mendatangkan murka Allah. Setiap pelaku maksiat kepada Allah, sengaja maupun tidak sengaja adalah orang bodoh dari sisi pertimbangan ini. Sekalipun mungkin ia mengetahui pengharamannya, kemudian mereka kembali kepada Tuhan mereka dengan taubat dan ketaatan sebelum menyaksikan kematian. Allah akan menerima taubat mereka. Allah Maha Mengetahui makhluk-Nya dan Maha Bijaksana dalam pengaturan dan takdir-Nya.

AN NISA : 18

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلاَ الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُوْلَـئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Terjemah :
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : Sesungguhnya saya bertaubat sekarang. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
Tafsir :
Taubat tidak akan diterima dari orang-orang yang bersikukuh tetap melakukan kemaksiatan-kemaksiatan dan tidak mau kembali kepada Tuhan mereka sampai kematian datang kepada mereka, lalu salah seorang dari mereka berkata : Sekarang saya baru bertaubat. Sebagaimana taubat juga tidak akan diterima dari orang-orang yang mati dalam keadaan ingkar kepada keesaan Allah dan risalah Rasul-Nya Muhammad صلی الله عليه وسلم . Orang-orang yang tetap bersikukuh melakukan kemaksiatan-kemaksiatan sampai mati, dan orang-orang yang ingkar yang mati dalam keadaan kafir tersebut, Kami menyiapkan bagi mereka siksa yang menyakitkan.

AN NISA : 19

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُواْ النِّسَاء كَرْهًا وَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُواْ بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلاَّ أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Terjemah :
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa [278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata [279]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
________________________________________
[278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279] Maksudnya; berzina atau membangkang perintah.
Tafsir :
Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kalian menjadikan wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian sebagai harta peninggalannya, di mana kalian memegang perkara mereka dengan menikahi mereka, atau melarang mereka untuk menikah lagi, atau menikahkannya kepada siapa yang kalian inginkan sementara mereka tidak menyukai semua itu. Kalian juga tidak boleh menimpakan mudharat kepada istri-istri kalian saat kalian sudah tidak lagi menyukai mereka agar mereka mau membayar sebagian dari mahar atau seluruhnya kepada kalian agar bisa berlepas diri dari kalian. Kecuali bila mereka melakukan dosa buruk seperti berzina, maka dalam kondisi demikian kalian berhak menahan mereka sampai kalian berhasil mengambil apa yang kalian berikan kepada mereka. Hendaknya kehidupan kalian dengan istri-istri kalian berpijak kepada pemuliaan dan kecintaan, dengan menunaikan hak-hak mereka. Bila kalian membenci mereka karena sesuatu urusan dunia maka bersabarlah, karena bisa jadi kalian membenci suatu perkara namun justru ia mengandung banyak kebaikan.

Asbabun Nuzul :

Al-Bukhari, Abu Dawud dan an-Nasa i meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata : Apabila seorang laki-laki dari mereka meninggal dunia, maka wali-wali-nya lebih berhak terhadap istrinya. Jika mereka berkehendak maka sebagian dari mereka menikahinya dan jika mereka berkehendak maka mereka menikahkannya. Mereka lebih berhak atasnya daripada keluarganya, maka ayat ini pun turun.

Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dengan sanad hasan dari Abu Umamah Sahal bin Hunaif, ia berkata : Ketika Abu Qais bin al-Aslat meninggal, anaknya hendak menikahi istrinya. Hal ini merupakan sesuatu yang sudah biasa bagi mereka di masa jahiliyah, maka Allah pun menurunkan ayat 19 ini.

AN NISA : 20

وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلاَ تَأْخُذُواْ مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً
Terjemah :
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [280], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?
________________________________________
[280] Maksudnya ialah : menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
Tafsir :
Bila kalian hendak mengganti satu orang istri dengan selainnya dan kalian sudah memberikan harta yang banyak kepada istri yang hendak kalian talak, maka tidak halal bagi kalian mengambil sedikit pun darinya. Apakah kalian mau mengambilnya kembali sebgai sebuah kedustaan dan kepalsuan yang nyata?

Bagikan

PPDB ONLINE

VIDEO PROFIL IBNU UMAR

Putar Video

TAFSIR AL- MUYASSAR

TAFSIR AL-MUYASAR SURAT AL-MUTHAFFIFIN AYAT 10-17

AL-MUTHAFFIFIN : 10-17 وَيْلٌ يَّوْمَىِٕذٍ لِّلْمُكَذِّبِيْنَۙ الَّذِيْنَ يُكَذِّبُوْنَ بِيَوْمِ الدِّيْنِۗ وَمَا يُكَذِّبُ بِهٖٓ اِلَّا كُلُّ مُعْتَدٍ اَثِيْمٍۙ اِذَا تُتْلٰى عَلَيْهِ اٰيٰتُنَا قَالَ اَسَاطِيْرُ الْاَوَّلِيْنَۗ كَلَّا بَلْ ۜرَانَ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ مَّا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ كَلَّآ اِنَّهُمْ عَنْ رَّبِّهِمْ يَوْمَىِٕذٍ لَّمَحْجُوْبُوْنَۗ ثُمَّ اِنَّهُمْ لَصَالُوا الْجَحِيْمِۗ ثُمَّ يُقَالُ هٰذَا الَّذِيْ كُنْتُمْ بِهٖ تُكَذِّبُوْنَۗ TERJEMAHAN : Kecelakaan yang besarlah pada

Selengkapnya »

TAFSIR AL-MUYASAR SURAT AL-MUTHAFFIFIN AYAT 7-9

AL-MUTHAFFIFIN : 7-9 كَلَّآ اِنَّ كِتٰبَ الْفُجَّارِ لَفِيْ سِجِّيْنٍۗ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا سِجِّيْنٌۗ كِتٰبٌ مَّرْقُوْمٌۗ TERJEMAHAN : Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin[1563]. Tahukah kamu apakah sijjin itu?(Ialah) kitab yang bertulis. [1563] Sijjin: nama kitab yang mencatat segala perbuatan orang-orang yang durhaka. TAFSIR : Sungguh bahwa tempat kembali orang-orang

Selengkapnya »
Scroll to Top