TAFSIR AL-MUYASAR SURAT AL-JUMU’AH AYAT 9

AL-JUMU’AH : 9-

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

TERJEMAHAN :

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli [1476]. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


[1476] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan mu’azzin telah azan di hari Jum’at, maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan mu’azzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

TAFSIR :

Hai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya. Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah untuk mendengarkan khutbah dan menunaikan shalat, serta tinggalkanlah jual beli dan semua hal yang dapat melalaikan kalian darinya. Apa yang diperintahkan kepada kalian itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui kemashlahatan diri kalian, maka lakukanlah hal itu. Ayat ini merupakan dalil wajibnya menghadiri shalat Jum’at dan mendengarkan khutbah.

Bagikan

PPDB ONLINE

VIDEO PROFIL IBNU UMAR

Putar Video

TAFSIR AL- MUYASSAR