Tafsir Al-Muyasar Surat Al-Ahzab 36-40

AL-AHZAB : 36-

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

TERJEMAH :

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.

TAFSIR :

Tidak patut bag seorang Mukmin, laki-laki maupun perempuan, bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sebuah hukum di antara mereka untuk menyelisihinya dengan memilih selain apa yang ditetapkan pada mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dia telah berjalan sangat jauh dari kebenaran.

Asbabun Nuzul :

Ath-Thabrani meriwayatkkan dengan sanad shahih dari Qatadah berkata : Nabi melamar Zaenab bin Jahsy untuk Zaid bin Haritsah, maka dia menolak, dia berkata : Aku lebih baik kedudukannya daripadanya. Maka Allah menurunkan ayat 36 ini.

AL-AHZAB : 37-

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

TERJEMAH :

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni’mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni’mat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia [1220] supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya [1221]. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

[1220] Maksudnya: setelah habis idahnya.
[1221] Yang dimaksud dengan “orang yang Allah telah melimpahkan ni’mat kepadanya” ialah Zaid bin Haritsah. Allah telah melimpahkan ni’mat kepadanya dengan memberi taufik masuk Islam. Nabi Muhammadpun telah memberi ni’mat kepadanya dengan memerdekakan kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak. Ayat ini memberikan pengertian bahwa orang boleh mengawini bekas isteri anak angkatnya.

TAFSIR :

Tatkala kamu (wahai Nabi) berkata kepada orang yang Allah beri nikmat Islam kepadanya (yaitu Zaid bin Haritsah yang dimerdekakan oleh Nabi dan pernah diangkat sebagai anak oleh beliau) dan kamu memberi nikmat kemerdekaan kepadanya : Biarkan istrimu Zaenab binti Jahsy dalam ikatakan pernikahanmu, dan jangan mentalaknya, dan bertakwalah kepada Allah wahai Zaid. Dan kamu (wahai Nabi) menyembunyikan dalam hatimu apa yang Allah wahyukan kepadamu, yaitu talak Zaid terhadap istrinya dan menikahkanmu dengan mantan istrinya, dan Allah telah menampakkan apa yang kamu sembunyikan. Kamu takut orang-orang munafik akan berkata : Muhammad menikahi mantan istri bekas anak angkatnya sendiri. Padahal Allah jauh lebih patut untuk kamu takuti. Manakala Zaid sudah menunaikan hajatnya darinya dan mentalaknya, kemudian istrinya telah menyelesaikan masa iddahnya, Kami menikahkanmu dengannya secara langsung, agar kamu menjadi teladan dalam membatalkan adat larangan menikah dengan mantan istri bekas anak angkat setelah terjadi talak. Orang-orang Mukmin tidak berdosa untuk menikahi wanita-wanita yang sudah ditalak oleh suami-suami mereka, bila suami-suami mereka sudah menunaikan hajat mereka dari mereka, sekalipun suami-suami tersebut adalah mantan anak angkat mereka sendiri. Ketetapan Allah pasti terlaksana tanpa penghalang dan penolak. Pengangkatan anak sendiri adalah adat jahiliyah yang dibatalkan Islam dengan firman Allah : Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka.

Asbabun Nuzul :

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari Zaid berkata : Ia turun pada Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Muaith, wanita pertama yang berhijrah, dia memberikan dirinya kepada Nabi tetapi Nabi menikahkannya dengan Zaid bin Haritsah, maka dia dan saudaranya pun marah, keduanya berkata : Kami ingin Rasulullah tetapi dia malah menikahkannya dengan hamba sahayanya (budaknya). Maka turun ayat 37 ini.

AL-AHZAB : 38-

مَّا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا

TERJEMAH :

Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu [1222]. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,

[1222] Yang dimaksud dengan “Sunnah Allah” di sini ialah mengerjakan sesuatu yang dibolehkan Allah tanpa ragu-ragu.

TAFSIR :

Nabi Muhammad tidak akan memikul dosa karena melakukan apa yang Allah halalkan, yaitu menikahi mantan istri anak angkatnya setelah keduanya bercerai, sebagaimana Allah menghalalkannya untuk nabi-nabi sebelumnya. Ini adalah sunnah Allah dalam agama pada orang-orang yang terdahulu, dan perkara Allah adalah sesuatu yang telah ditakdirkan dan pasti akan terlaksana.

AL-AHZAB : 39-

الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا

TERJEMAH :

(yaitu) orang-orang yang menyapaikan risalah-risalah Allah [1223], mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang(pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan.

[1223] Maksudnya: para rasul yang menyampaikan syari’at-syari’at Allah kepada manusia.

TAFSIR :

Kemudian Allah menyebutkan para nabi masa lalu dan menyanjung mereka, bahwa mereka telah meyampaikan risalah-risalah Allah kepada manusia, hanya takut kepada Allah semata dan tidak takut kepada siapapun selain-Nya. Dan cukuplah Allah sebagai penghisab atas segala amal perbuatan hamba-hamba-Nya seluruhnya, dan pengawas atas mereka.

AL-AHZAB : 40-

مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

TERJEMAH :

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu [1224], tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

[1224] Maksudnya: Nabi Muhammad r bukanlah ayah dari salah seorang sahabat, karena itu janda Zaid dapat dikawini oleh Rasulullah r

TAFSIR :

Muhammad bukanlah bapak dari salah seorang di antara kalian, akan tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para Nabi. Tidak ada kenabian lagi sesudahnya sampai Hari Kiamat. Allah Maha Mengetahui segala amal perbuatan kalian, tidak ada sesuatu pun yang samar bagi-Nya.

Bagikan

PPDB ONLINE

VIDEO PROFIL IBNU UMAR

Putar Video

TAFSIR AL- MUYASSAR