Peraturan Sekolah

Peraturan dan Tata Tertib

[row class=”row-fluid”]
[col class=”span6″]

Masuk Sekolah

  • Siswa tiba di sekolah paling lambat 10 menit sebelum pelajran di mulai
  • Siswa meletakkan sepatu dengan rapih di tempatnya
  • Menyimpan tas di laci meja/kursi masing-masing
  • Bagi siswa yang tidak hadir karena alasan tertentu, maka orant tua/wali dapat menginformasikan kepada wali kelas atau guru piket. Informasi ketidakhadiran dapat dilakukan sebelum atau sesudah hari ketidakhadiran dengan cara lisan atau tulisan
  • Siswa harus menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan
  • Siswa tidak diperbolehkan membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan mata pelajaran seperti telepon seluler, komik, mainan dan lainnya.
  • Siswa akhwat tidak diperbolehkan menggunkan aksesoris yang berlebihan dan siswa ikhwan tidak diperbolehkan memakai potongan rambut yang tidak rapih.
  • Setiap siswa harus membawa semua alat belajar dengan lengkap

 

Masuk Kelas

  • Siswa segera berbaris di depan kelas setelah bel masuk berbunyi untuk membaca ikrar dan untuk menyimak nasihat dari guru
  • Pemimpin yang telah ditentukan menyiapkan barisan
  • Siwa masuk kelas dengan tertib sambil mengucapkan salam dan duduk di tempat masing-masing
  • Wali kelas memeriksa kebersihan dan kerapihan siswa satu persatu, kuku, rambut, pakaian, kaos kaki dan lainnya
  • Siswa diwajibkan menggunakan kaos kaki gelap dan sepatu tertutup dan bukan sandal atau sepatu sandal
  • Siswa masuk kembali ke dalam kelas sebelum bel jam tanda selesai istirahat berbunyi

 

Saat Proses KBM

  • Berdoa yang dipandu oleh guru kelas.
  • Memberi salam kepada guru.
  • Mengikuti kegiatan muroja’ah (Shalat, belajar, tilawah/muraja’ah hafalan al-qur’an, birul walidain-berbakti kepada orantua).
  • Hari dan tanggal dituliskan pada sudut atas papan tulis.
  • Saat pelajaran berlangsung siswa berlaku tertib, tidak membuat gaduh, atau kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan KBM.
  • Siswa tidak meninggalkan kelas dan tanpa izin dari guru<./li>
  • Menyelesaikan tugas tepat waktu sesuai yang telah ditentukan.
  • Pada saat pergantian pelajaran dimana guru bertugas belum hadir maka hanya ketua kelas/wakil bertugas untuk memanggil guru tersebut di kantor.
  • Aktif mengikuti pelajaran dan berinisiatif tinggi dalam belajar.
  • Menjaga kebersihan kelas dan sekolah.

[/col]
[col class=”span6″]

 Istirahat

  • Sebelum jam istirahat siswa membersihkan perlengkapan belajarnya serta merapihkan meja dan kursi
  • Saat bel jam istirahat berbunyi siswa meninggalkan ruang kelas dengan tertib dan mengenakan sepatu dengan rapih
  • Selama jam istirahat siswa tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa izin
  • Selama jam istirahat siswa tetap menjaga kebersihan dan keamanan kelas/sekolah
  • Siwa melaksanakan adab makan dan minum dengan baik yaitu dengan tidak berjalan, berdiri, tidak tercecer dan lainnya
  • Siswa tidak diperkenanankan bermain bola atau sepeda, kecuali pada saat jam olahraga
  • Pada saat bel istirahat berkahir siswa masuk dengan tenang dan tertib serta meletakan sepatu pada tempatnya

 

Pulang

  • Ketika bel pelajaran berakhir siswa merapihkan perlengkapannya kemudian berdoa.
  • Sebelum keluar kelas siswa merapihkan meja dan kursi serta bersalaman dengan guru.
  • Siswa keluar dengan tertib dan langsung pulang kerumah.
  • Bagi siswa yang belum dijemput tetap berada di halaman sekolah dan memberitahu guru piket bila penjemput datang.
  • Sekolah memberikan toleransi waktu penjemputan maksimal yaitu :
    • kelas 1 dan 2 : Pukul 14:00
    • kelas 3,4 & 5 : Pukul 14:20

    Apabila lewat dari jam tersebut maka bukan lagi menjadi tanggung jawab sekolah.
    Apabila penjemput menghadapi kendala dalam penjemputan maka diharapkan untuk segera menghubungi sekolah/guru piket.

 

Sanksi

  • Pelanggaran ke 1 siswa diberikan teguran lisan.
  • Pelanggaran ke 2 siswa diberikan teguran tulisan (surat peringatan 1).
  • Pelanggaran ke 3 siswa diberikan teguran tulisan (surat peringatan 2) dan diberikan sanksi khusus pada saat istirahat atau pulang sekolah.
  • Pelanggaran ke 4 dilakukan pemanggilan orang tua siswa.
  • Pelanggaran ke 5 siswa diskorsing untuk mengikuti seluru kegiatan sekolah.
  • Pelanggaran ke 6 siswa dikembalikan kepada orang tua/dikeluarkan.

[/col]
[/row]