AL MAIDAH : 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Terjemah :
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu [388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
________________________________________
[388] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Tafsir :
Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan mengamalkan syariat-Nya, tunaikanlah perjanjian Allah yang tegas, berupa iman kepada syariat-syariat agama, dan tunduk kepadanya. Tunaikan pula perjanjian-perjanjian diantara kalian dalam bentuk amanat, jual beli dan lainnya asalkan ia tidak menyimpang dari Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya Muhammad صلی الله عليه وسلم. Allah telah menghalalkan bagi kalian hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing kecuali apa yang telah Allah jelaskan kepada kalian tentang keharaman bangkai, darah dan lainnya dan pengharaman hewan buruan saat kalian sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan kehendak-Nya yang sejalan dengan Hikmah dan keadilan-Nya.
AL MAIDAH : 2
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحِلُّواْ شَعَآئِرَ اللّهِ وَلاَ الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلاَ الْهَدْيَ وَلاَ الْقَلآئِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُواْ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُواْ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemah :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
________________________________________
[389] Syiar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya. [390] Arti bulan haram lihat not 119, maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[391] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Kabah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[392] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Kabah.
[393] Dimaksud dengan karunia ialah: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. Keredhaan dari Allah ialah: pahala amalan haji.
Tafsir :
Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan mengamalkan syariat-Nya, jangan melanggar batasan-batasan dan rambu-rambu Allah. Jangan membolehkan berperang di bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab dan hal ini berlaku di awal Islam. Jangan menghalalkan kehormatan hewan hadyu dan hewan yang sudah dikalungi darinya, di mana mereka meletakkan kalung, yaitu lilitan dari bulu kambing atau unta di leher hewan sebagai tanda bahwa hewan tersebut adalah hadyu,dan bahwa pembawanya ingin menunaikan ibadah haji. Jangan memerangi orang-orang yang mendatangi Baitullah al-Haram yang mencari dari karunia Allah yang bisa memperbaiki kehidupan mereka dan mengundang ridha Rabb mereka. Bila kalian telah ber tahallul dari ihram kalian, maka berburu menjadi halal bagi kalian. Kebencianmu kepada suatu kaum hanya karena mereka pernah menghalang-halangimu dari Masjidil Haram (sebagaimana yang terjadi di Hudaibiyah) jangan membuatmu tidak berbuat adil terhadap mereka. Wahai orang-orang mukmin, hendaknya kalian saling tolong menolong di antara kalian dalam melaksanakan kebaikan dan takwa kepada Allah, dan jangan kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan kemaksiatan serta pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah. Jangan menyelisihi perintah Allah karena siksa-Nya keras.
AL MAIDAH : 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Terjemah :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah [396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini [397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nimat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
________________________________________
[394] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[395] Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Kabah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Kabah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
[397] Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad r
[398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Tafsir :
Allah mengharamkan bangkai atas kalian, yaitu hewan yang mati tanpa disembelih. Alah mengharamkan darah yang mengalir, daging babi dan hewan yang saat disembelih tidak disebut nama Allah. Begitu pula hewan yang tercekik sampai mati, hewan yang mati karena terpukul dengan tongkat atau batu sampai ia mati, hewan yang jatuh dari tempat yang tinggi atau terjatuh ke dalam sumur lalu ia mati, dan hewan yang ditanduk oleh hewan lain sehingga ia mati. Allah juga mengharamkan hewan yang dimangsa binatang buas seperti singa, harimau, serigala dan yang semisalnya. Allah mengecualikan dari apa yang Dia haramkan : hewan yang tercekik dan seterusnya, hewan yang masih mungkin kalian sembelih sebelum ia mati, ia halal bagi kalian. Allah mengharamkan bagi kalian hewan yang disembelih untuk selain Allah, baik dalam bentuk batu atau lainnya yang dipancang untuk disembah. Allah mengharamkan mencari ilmu dari apa yang dibagi untuk kalian atau tidak dibagi dengan sarana mengundi dengan anak panah yang biasa mereka gunakan sebelum mereka melakukan suatu perkara. Hal-hal yang diharamkan di atas, bila ia dilanggar, merupakan penyimpangan dari perintah Allah dan ketaatan kepada-Nya kepada kemaksiatan. Saat ini harapan orang-orang kafir untuk bisa mengembalikan kalian kepada agama kalian sudah terkubur setelah kalian menang atas mereka, maka jangan takut kepada mereka dan takutlah kalian kepada-Ku. Hari ini Aku menyempurnakan agama kalian, agama Islam dengan mewujudkan kemenangan dan penyempurnaan syariat. Aku menyempurnakan nikmat-Ku atas kalian dengan mengeluarkan kalian dari kegelapan jahiliyah kepada cahaya iman. Aku ridhai Islam sebagai agama bagi kalian, maka peganglah ia dan jangan meninggalkannya. Barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan untuk memakan bangkai dan dia tidak memiliki kecenderungan kepadanya dan tidak menginginkannya, maka dia boleh memakannya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka.
AL MAIDAH : 4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّهُ فَكُلُواْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Terjemah :
Mereka menanyakan kepadamu: Apakah yang dihalalkan bagi mereka?. Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu [399]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu [400], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya) [401]. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
________________________________________
[399] Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu.
[400] Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu.
[401] Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.
Tafsir :
Sahabat-sahabatmu bertanya kepadamu wahai Nabi, apa yang dihalalkan bagi mereka untuk mereka makan? Katakan kepada mereka : dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan hasil buruan dari hewan buas yang bertaring berupa anjing, singa, rajawali, dan lainnya yang mungkin dilatih yang telah kalian latih untuk menangkap hewan buruan bagi kalian dari apa yang Allah ajarkan kepada kalian. Makanlah apa yang ia tangkap untuk kalian dan sebutlah nama Allah saat melepasnya untuk menangkap buruan. Takutlah kalian kepada Allah dalam perkara yang Dia perintahkan kepada kalian dan dalam perkara yang Dia melarang kalian darinya. Sesungguhnya Allah Mahacepat hisab-Nya.
AL MAIDAH : 5
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Terjemah :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan [402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
________________________________________
[402] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
Tafsir :
Di antara sempurnanya nikmat Allah kepada kalian wahai orang-orang yang beriman adalah bahwa Dia menghalalkan makanan yang baik-baik bagi kalian. Adapun sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani bila mereka menyembelihnya menurut syariat mereka adalah halal bagi kalian, dan sembelihan kalian juga halal bagi mereka. Dihalalkan pula untuk kalian wahai orang-orang mukmin menikahi wanita-wanita muhsan, yaitu wanita-wanita merdeka yang beriman yang jauh dari zina. Demikian pula halal menikahi wanita-wanita merdeka yang baik dari kalangan orang-orang Yahudi dan Nasrani bila kalian menunaikan mahar mereka kepada mereka, sementara kalian sendiri adalah orang-orang yang bersih dan jauh dari zina, dan tidak menyimpan kekasih-kekasih gelap serta kalian merasa aman dari pengaruh mereka. Barangsiapa yang ingkar kepada syariat-syariat iman maka amalnya telah batal, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.
AL MAIDAH : 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemah :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit [403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh [404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nimat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
________________________________________
[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404] Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin ialah: menyetubuhi.
Tafsir :
Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan shalat sementara kalian tidak dalam keadaaan bersuci, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku (siku adalah pertemuan antara bahu dan lengan). Usaplah kepala kalian dan basuhlah kedua kaki kalian sampai kedua mata kaki, (yaitu dua tulang menonjol pertemuan antara telapak kaki dengan betis). Bila kalian sedang dalam keadaan hadats besar maka bersucilah darinya dengan mandi sebelum shalat. Bila kalian sedang sakit atau sedang dalam perjalanan dalam keadaan sehat, atau seseorang dari kalian selesai buang hajat, atau melakukan hubungan suami istri lalu kalian tidak mendapatkan air maka pukulkanlah telapak tangan kalian ke permukaan bumi dan usaplah dengannya wajah dan kedua tangan kalian. Dalam urusan bersuci ini Allah tidak ingin mempersulit kalian, sebaliknya Dia mensyariatkan tayamum untuk memberi kemudahan kepada kalian dan sebagai rahmat-Nya kepada kalian, karena Dia menjadikannya sebagai pengganti bersuci dengan air. Diizinkannya tayamum termasuk kesempurnaan nikmat yang patut untuk disyukuri dengan menaati Pemberinya dalam perintah dan larangan-Nya.
Asbabun Nuzul :
Al-Bukhari meriwayatkan dari jalan Amru bin al-Harits dari Abdurrahman bin al-Qasim dari bapaknya dari Aisyah berkata : Sebuah kalung milikku jatuh di padang pasir pada saat kami hendak masuk Madinah. Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم mendudukkan untanya, beliau turun dan meletakkan kepala beliau di pangkuanku, lantas beliau pun tertidur. Ketika Abu Bakar datang, dia menegurku dengan keras, katanya : Kamu telah menyibukkan orang banyak hanya karena sebuah kalung. Kemudian Nabi صلی الله عليه وسلم bangun, waktu Shubuh tiba, ketika beliau mencari air dan tidak menemukannya maka turunlah ayat ini. Usaid bin Hudhair berkata : Allah telah memberikan berkah kepada seluruh manusia hanya gara-gara kalian wahai keluarga Abu Bakar.
Ath-Thabrani meriwayatkan dari jalan Abbad bin Abdullah bin az-Zubair dari Aisyah berkata : Ketika perkara kalungku seperti yang terjadi dan ahli ifki (penyebar berita bohong) berkata seperti apa yang mereka katakana, aku keluar bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam sebuah peperangan yang lain, maka kalungku kembali jatuh sehingga orang banyak yang sibuk mencarinya, Abu Bakar berkata kepadaku : Putriku, dalam setiap perjalanan kamu selalu saja membawa masalah dan menyulitkan orang lain. Maka Allah menurunkan wahyu tentang keringanan untuk bertayamum, dan Abu Bakar berkata keapda Aisyah : Kamu telah membawa berkah, wahai anakku.
AL MAIDAH : 7
وَاذْكُرُواْ نِعْمَةَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُم بِهِ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
Terjemah :
Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya [405] yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: Kami dengar dan kami taati. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mengetahui isi hati(mu).
________________________________________
[405] Perjanjian itu ialah: perjanjian akan mendengar dan mengikuti Nabi dalam segala keadaan yang diikrarkan waktu baiah.
Tafsir :
Ingatlah nikmat Allah atas kalian dalam apa yang Dia syariatkan untuk kalian. Ingatlah perjanjianNya yang telah Dia ambil atas kalian dalam bentuk kewajiaban beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Muhammad صلی الله عليه وسلم, mendengar dan menaati keduanya. Bertakwalah kepada Allah dalam perintah dan larangan-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian rahasiakan di dalam hati kalian.
AL MAIDAH : 8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Terjemah :
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Tafsir :
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Muhammad صلی الله عليه وسلم, jadilah kalian para penegak kebenaran demi mencari wajah Allah, sebagai saksi-saksi yang adil. Jangan sampai kebencian kalian terhadap suatu kaum membawa kalian untuk berbuat tidak adil. Berbuat adillah di antara para musuh dan para kawan kalian secara berimbang. Keadilan itu lebih dekat kepada rasa takut kepada Allah, dan jangan bertindak zhalim. Sesungguhnya Allah Maha Mengenal apa yang kalian lakukan dan Dia akan membalas kalian atasnya.
AL MAIDAH : 9
وَعَدَ اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ
Terjemah :
Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.
Tafsir :
Allah menjanjikan kepada orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya, dan melakukan amal shalih bahwa Dia akan mengampuni dosa-dosa mereka dan membalas mereka dengan surga. Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya.
AL MAIDAH : 10
وَالَّذِينَ كَفَرُواْ وَكَذَّبُواْ بِآيَاتِنَا أُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Terjemah :
Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka.
Tafsir :
Orang-orang yang mengingkari keesaan Allah yang menetapkan kebenaran yang nyata, mendustakan dalil-dalil yang dibawakan oleh para Rasul, mereka adalah para penghuni neraka yang kekal didalamnya.